Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan tarif swab mandiri dengan metode real-time polymerase chain reaction (RT PCR) yaitu sebesar Rp 900ribu. Apa respon rumah sakit?
Kompartemen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Fajaruddin Sihombing mengatakan, rumah sakit akan berusaha mematuhi ketetapan tersebut.
Baca: PBSI Kembali Lakukan Swab Test untuk Pantau Kondisi Pemain Pelatnas
Tentu setelah pemerintah menetapkan batas tarif pemeriksaan swab PCR, RS berusaha untuk mematuhinya," ujar dia saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (4/10/2020).
Menurutnya, ada baiknya pemerintah lebih merinci dan mengatur harga komponen lain seperti harga pembelian mesin PCR maupun harga reagant.
Baca: Jalani Tes Swab, Syahnaz Sadiqah Takut Positif Covid-19
Baca: Pemerintah Segera Tetapkan Tarif Tes Swab, BPKP Usulkan Rp 439 hingga Rp797 Ribu per Orang
Alasanya, rumah sakit telah membeli dengan harga yang berbeda-beda, sehingga tarif yang ditetapkan masing-masing RS pun berbeda.
"Bagi Rumah Sakit yang tidak punya mesin PCR, biaya ditambah lagi dengan biaya transport dan SDM untuk mengantar bahan/sample pemeriksaan ke laboratorium/RS rujukan. Di beberapa daerah perjalan menuju laboratorium/RS rujukan butuh waktu lama bahkan sampai 1 hari,"
"Harapan kami sebelum menetapkan tarif pemeriksaan swab PCR, pemerintah harus mengatur dulu harga mesin PCR dan harga mesin pendukung lainnya serta harga reagent," harapnya.
Pihaknya melanjutkan, dengan adanya harga yang ditentukan pemerintah khusus untuk pemeriksaan mandiri dapat meningkatkan bagian dari testing dan tracing Covid-19 di masyarakat.