Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Belum tersedianya vaksin Covid-19 dan harga obat yang terbilang mahal, dimaanfatkan sejumlah oknum dengan menjual obat ilegal.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sejak Maret sampai September 2020 secara berkala melakukan patroli siber untuk menelusuri penjual obat yang diklaim dapat menyembuhkan Covid-19.
"Hasil yang ditemukan sebanyak 46.081 link, diantaranya 2.645 link pelapak ilegal menjual obat antivirus," kata Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, Senin (5/10/2020).
Selanjutnya terhadap temuan tersebut, telah diajukan rekomendasi takedown kepada idea (Indonesian E-Commerce Association) dan Kemenkominfo dan telah terealisasi 73,9 %.
Badan POM secara berkesinambungan melakukan pengawasan mutu obat melalui sampling dan pengujian, pengawasan keamanan obat melalui aktivitas farmakovigilans dengan menerima pelaporan efek samping obat dari industri farmasi, tenaga kesehatan, dan masyarakat melalui aplikasi BPOM Mobile.
Baca: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Obat Favipiravir dan Remdesivir dalam Kondisi Darurat
Baca: IDI Sebut para Dokter di Daerah Keluhkan Kelangkaan Obat
Masyarakat juga harus lebih berhati-hati dalam memilih, membeli dan mengonsumsi produk obat dan makanan.
Termasuk banyaknya informasi penggunaan obat-obat herbal dengan klaim mencegah, mengobati atau menyembuhkan COVID-19.
"Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk Obat dan Makanan. Karena pencegahan merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19," ujar dia.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan berbagai pihak tersebut tidak akan optimal dalam penanganan pandemi COVID-19 tanpa adanya peran aktif masyarakat.
Masyarakat harus selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan di mana pun berada.
Selalu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, rajin mencuci tangan dengan sabun, olahraga rutin, istirahat cukup, makan makanan sehat dan bernutrisi.