News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

7 Pembatasan & Larangan PSBB Transisi di DKI Jakarta Mulai 12 hingga 25 Oktober 2020, Ini Aturannya

Editor: Talitha Desena Darenti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSBB TRANSISI - Tim Operasi Yustisi 2020 Pencegahan Covid-19 Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menggelar razia pelanggar aturan protokol kesehatan di Jalan Lapangan Bola, Senin (12/10/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan kebijakan PSBB Transisi Jilid II, mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM - Provinsi DKI Jakarta telah mengubah status PSBB menjadi PSBB transisi.

PSBB transisi akan mulai dari tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020.

Terdapat sejumlah perubahan dalam aturan PSBB transisi tersebut.

Penerapan PSBB transisi tersebut mengacu pada Gubernur Nomor 1020 tahun 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken keputusan tersebut pada 9 Oktober 2020.

Dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/10/2020) Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI.

Baca juga: Mulai 12 hingga 25 Oktober 2020 DKI Jakarta Akan Berlakukan PSBB Transisi, Ini Aturan-aturannya

Baca juga: Anies Baswedan Berlakukan PSBB Transisi Jilid II Jakarta, Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan

Ilustrasi PSBB (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Antara lain kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.

Selama PSBB masa transisi, sejumlah aturan akan mulai dilonggarkan.

Seperti bioskop yang diperbolehkan kembali beroperasi dan perkantoran sektor non-esensial yang boleh mempekerjakan karyawan di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Meskipun demikian, masih ada larangan dan pembatasan kegiatan selama PSBB masa transisi di antaranya larangan operasional tempat hiburan.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini