TRIBUNNEWS.COM - Provinsi DKI Jakarta telah mengubah status PSBB menjadi PSBB transisi.
PSBB transisi akan mulai dari tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020.
Terdapat sejumlah perubahan dalam aturan PSBB transisi tersebut.
Penerapan PSBB transisi tersebut mengacu pada Gubernur Nomor 1020 tahun 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken keputusan tersebut pada 9 Oktober 2020.
Dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/10/2020) Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI.
Baca juga: Mulai 12 hingga 25 Oktober 2020 DKI Jakarta Akan Berlakukan PSBB Transisi, Ini Aturan-aturannya
Baca juga: Anies Baswedan Berlakukan PSBB Transisi Jilid II Jakarta, Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan
Antara lain kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.
Selama PSBB masa transisi, sejumlah aturan akan mulai dilonggarkan.
Seperti bioskop yang diperbolehkan kembali beroperasi dan perkantoran sektor non-esensial yang boleh mempekerjakan karyawan di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Meskipun demikian, masih ada larangan dan pembatasan kegiatan selama PSBB masa transisi di antaranya larangan operasional tempat hiburan.