TRIBUNNEWS.COM - DKI Jakarta memberlakukan PSBB transisi mulai 12 Oktober 2020.
PSBB transisi ini direncanakan sampai 25 Oktober 2020.
Sebelumnya, DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB sejak 14 September 2020.
Alasan utama diberlakukannya PSBB dikarenakan jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota yang terus meningkat.
Kini, tampaknya aturan akan dilonggarkan.
Penerapan PSBB transisi tersebut mengacu pada Gubernur Nomor 1020 tahun 2020.
Baca juga: DKI Jakarta Berlakukan PSBB Transisi Mulai 12 hingga 25 Oktober 2020, Ini 7 Pembatasan & Larangannya
Baca juga: Anies Baswedan Berlakukan PSBB Transisi Jilid II Jakarta, Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken keputusan tersebut pada 9 Oktober 2020.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
Diklaim saat ini ada perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif di DKI Jakarta.
Anies mengatakan bila pencabutan rem darurat PSBB didasarkan beberapa indikator.