News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PSBB Transisi, Bioskop di DKI Jakarta Boleh Buka, Ancol Beroperasi Kembali, Begini Aturannya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana bioskop CGV yang tutup di Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Dalam upaya pencegahan penularan COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung tanggal 23 Maret sampai 5 April 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Mulai  Senin (12/10/2020) hari ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut rem darurat dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

PSBB transisi diberlakukan selama dua pekan kedepan setelah DKI Jakarta menerapkan PSBB ketat.

Anies mengklaim, sebelum memutuskan PSBB transisi, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB masa transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020) sebagaimana dikutip dari TribunJakarta.

Dalam PSBB transisi ini, sejumlah tempat yang sebelumnya dilarang buka, sudah diperbolehkan beroperasi.

Mulai dari bioskop hingga tempat wisata.

Meski demikian, sejumlah usaha masih dilarang buka seperti tempat hiburan malam.

Berikut ini rangkuman terkait PSBB transisi DKI Jakarta:

Petugas bioskop CGV Mal Bandung Electronic Centre (BEC) memperagakan protokol kesehatan, Kamis (9/7/2020). (Nazmi Abdurrahman/Tribun Jabar)

1. Bioskop Boleh Beroperasi

Seiring penerapan PSBB transisi, bioskop di DKI Jakarta diperbolehkan untuk buka.

Meski demikian, jumlah pengunjung bioskop dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

"Aktivitas Indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop dimana jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).

Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

"Jam operasional (aktivitas indoor) sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," ujar Anies.

Pengunjung menaiki wahana di Dufan, Ancol, Jakarta Utara, menjelang berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total, Sabtu (12/9/2020). Kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol akan kembali ditutup seiring diberlakukannya kembali PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta yang rencananya dimulai pada Senin (14/9/2020). Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

2. Wisata Ancol Mulai Beroperasi

Seiring keluarnya kebijakan PSBB transisi, tempat wisata Taman Impian Jaya Ancol memastikan akan buka kembali per esok hari setelah ditutup sementara pada masa PSBB jilid 2 sejak 14 September 2020 lalu.

"Ancol siap untuk membuka kawasan rekreasi untuk umum pada Senin, 12 Oktober 2020," kata Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali dalam keterangan persnya, Minggu (11/10/2020).

Mulai besok, wisatawan sudah bisa mengunjungi kawasan taman dan pantai serta unit rekreasi lainnya di Taman Impian Jaya Ancol.

Unit rekreasi yang bisa dikunjungi mulai besok antara lain Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Putri Duyung Ancol, dan sejumlah restoran dan mitra yang berada di dalam tempat wisata tersebut.

Sementara untuk wahana air Atlantis Water Adventures akan dibuka kembali secara bertahap.

Adapun wisatawan tetap harus melakukan reservasi tiket secara daring melalui www.ancol.com dan akan dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk kawasan Ancol.

Gedung milik Pemprov DKI Jakarta yang merupakan tempat kerja Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Gedung Dinas Perkeretaapian, dan Dinas Elektronik di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditutup sementara, Kamis (17/9/2020). Penutupan tersebut terjadi akibat sejumlah karyawan terindikasi positif terpapar Covid-19. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

3. Perkantoran Beroperasi, Kapasitas Dibatasi

Di masa PSBB transisi, perkantoran boleh beroperasi.

Sebanyak 11 perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Adapun 11 usaha sektor esensial yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Sebelumnya pada PSBB Ketat, pekerja perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan maksimal 25 persen pegawai.

4. Hiburan Malam Belum Boleh Buka

Pemprov DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke selama PSBB transisi.

"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dan lain-lain tetap belum diizinkan beroperasi," beber Anies.

Anies menilai aktivitas pada tempat hiburan berisiko tinggi menularkan Covid-19.

"Jenis-jenis kegiatan itu memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," ujar Anies.

Siswa belajar di bawah kolong rel kereta api Mangga Besar Jakarta Rabu (19/8/2020). Siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan memanfaatkan internet gratis yang disediakan oleh sejumlah donatur. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

5. Sekolah Belum Boleh Tatap Muka
Untuk sekolah, Pemprov DKI menyatakan sekolah belum diperbolehkan tatap muka.

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pelonggaran aktivitas di masa PSBB transisi tidak termasuk untuk bidang pendidikan.

"Pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," tegasnya, pada Minggu sore (11/10/2020) sebagaimana dikutip dari laman resmi ppid.jakarta.go.id.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran."

"Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini