TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan kembali memperbarui data kasus Covid-19 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Dikutip dari Twitter @Kemlu_RI, tercatat sudah ada 1.637 WNI yang terkonfirmasi positif Covid-19 di luar negeri per Jumat (16/10/2020) pukul 08.00 WIB.
Sebanyak 1.162 dinyatakan sembuh dan 150 meninggal dunia.
Adapun 325 WNI masih dalam perawatan.
Baca juga: Total Klaim Rumah Sakit yang Tangani Covid-19 ke Pemerintah Capai 12 Triliun
Kemlu menyebut penambahan kasus konfirmasi positif terjadi di Qatar.
Sedangkan penambahan sembuh berasal dari Korea Selatan.
Dari data yang dirilis, Arab Saudi menjadi negara dengan kasus WNI terpapar Covid-19 terbanyak.
Diketahui hingga saat ini total ada 267 WNI terpapar Covid-19 di Arab Saudi.
Sebanyak 62 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak 99 meninggal dunia.
Baca juga: HNW Ingatkan Kemenag Agar Jemaah Indonesia Segera Bisa Laksanakan Umrah dan Haji
Selain di Arab Saudi, kasus tinggi juga tercatat di Kuwait dengan total 131 kasus.
Sebanyak 124 WNI telah sembuh dan 3 orang meninggal dunia.
Kemudian di Qatar, total kasus WNI terpapar Covid-19 berjumlah 146 orang.
Sebanyak 143 dinyatakan sembuh dan 1 meninggal dunia.
Kasus tinggi juga terjadi di Malaysia dengan total 168 WNI terpapar Covid-19.
Sebanyak 52 orang sembuh dan 2 orang meninggal dunia.
Baca juga: Indonesia Getol Amankan Vaksin Covid-19 dengan Berbagai Negara, Kemlu Ungkap Alasannya
Sementara itu kasus WNI terpapar Covid-19 di Amerika Serikat berjumlah 105 orang.
Sebanyak 78 dinyatakan sembuh dan 19 meninggal dunia.
Sedangkan di kapal pesiar, total 185 WNI terpapar Covid-19.
Sebanyak 170 sembuh dan 6 meninggal dunia.
Penularan virus corona dapat dilakukan tindakan pencegahan agar tidak tertular sebagai berikut:
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar sistem imunitas tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, atau menggunakan alkohol 70-80% handrub, sesuai langkah-langkah mencuci tangan yang benar.
3. Ketika batuk dan bersin, upayakan menjaga agar lingkungan sekitar tidak tertular.
4. Tutup hidung dan mulut dengan tisu atau dengan lipatan siku tangan bagian dalam, dan gunakan masker.
5. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
Baca juga: Hasil Rapid Test Pengunjuk Rasa Banyak Reaktif, Satgas Imbau Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan
6. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut, karena tangan menyentuh banyak hal yang dapat terkontaminasi virus.
7. Gunakan masker penutup mulut dan hidung ketika sakit atau saat berada di tempat umum.
8. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah dengan benar, lalu cuci tangan.
9. Menunda perjalanan ke daerah atau negara yang terjangkit virus corona.
10. Hindari bepergian ke luar rumah saat merasa kurang sehat, terutama jika merasa demam, batuk, dan sulit bernapas.
11. Segera hubungi petugas kesehatan terdekat, dan mintalah bantuan mereka.
12. Ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat.
13. Selalu pantau perkembangan penyakit Covid-19 dari sumber resmi dan akurat.
Baca juga: Update 12 Oktober: Total Terkonfirmasi Covid-19 Capai 336 Ribu Orang Bertambah 3.267 Kasus Positif
Cara Menggunakan, Melepas, dan Membuang Masker
1. Sebelum menyentuh masker, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.
2. Ambil masker dan periksa apakah ada sobekan atau lubang.
3. Pastikan arah masker sudah benar (pita logam terletak di sisi atas).
4. Pastikan sisi depan masker (sisi yang berwarna) menghadap depan.
5. Letakkan masker di wajah. Tekan pita logam atau sisi masker yang kaku sampai menempel sempurna ke hidung.
6. Tarik sisi bawah masker sampai menutupi mulut dan dagu.
7. Setelah digunakan, lepas masker, lepas tali elastis dari daun telinga sambil tetap menjauhkan masker dari wajah dan pakaian, untuk menghindari permukaan masker yang mungkin terkontaminasi.
8. Segera buang masker di tempat sampah tertutup setelah digunakan.
9. Bersihkan tangan setelah menyentuh atau membuang masker, dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.
Masker sebaiknya hanya digunakan tenaga kesehatan, orang yang merawat orang sakit, dan orang-orang yang memiliki gejala-gejala pernapasan, seperti demam dan batuk.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Nuryanti)