TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Departemen Biologi Molekuler Fakultas Kedokteran Unika Soegijapranata Semarang, dr. Sugeng Ibrahim menilai, pemerintah jangan berharap kehadiran vaksin sebagai langkah terbaik penanganan Covid-19.
Ia mengatakan, pengadaan vaksin baik dari luar dan dalam negeri masih membutuhkan waktu panjang.
"Jadi jangan semata-mata menggantungkan harapan pada vaksin ini," ujarnya dalam diskusi virtual, Sabtu (17/10/2020).
Wakil Dekan bidang kemahasiswaan ini mengapresiasi segala usaha pemerintah dalam pengadaan vaksin virus corona baik melalui jalur diplomasi dan kemandirian dalam negeri.
Meski demikian, pemerintah harus mengupayakan penegakan gerakan 3M lebih masif, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Pemerintah ini kurang fokus, lnpres nomor 6 2020 itu kita gencarkan. Penelitian tentang vaksin berjalan baik, tapi itu sudah sampai mana, kita harus berbicara berapa kebutuhan yang kita perlukan, masih butuh waktu," ungkapnya.
Baca juga: Maruf Amin: Meskipun tidak Halal, Vaksin Covid-19 Boleh Digunakan Bila dalam Kondisi Darurat
Ia mengatakan, perubahan perilaku seperti mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun itu lebih murah dan lebih mudah.
"Sebenarnya pengadaan vaksin itu seperenam dari seluruh upaya dari seluruh realitas yang ada dalam mengutus penularan Covid-19," ujar dia.
Sementara itu, Spesialis Mikrobiologi FKUI, Pratiwi Sudarmono menambahkan, dari 93 calon vaksin Covid-19 yang ada di seluruh dunia sampai hari ini belum ada pun yang menyelesasikan uji klinik fase III.
"Mungkin memberikan sedikit harapan yang palsu itu ya. Terlalu cepat, seolah-olah segera kalau bulan depan kita segera bisa disuntik gitu itu saya belum bisa begitu karena bahkan proses perizinan saja memerlukan lagi kajian-kajian yang cukup lama toh di Badan POM begitu daftarkan diperlukan kira-kira 28 hari untuk keluarnya atau izin," jelasnya.