News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Singgung Kerumunan Massa Tanpa Protokol Kesehatan, Kapolri: Meresahkan Masyarakat

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jendral Idham Azis sebut kerumunan massa tanpa menerapkan protokol kesehatan meresahkan masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jendral Idham Azis sebut kerumunan massa tanpa menerapkan protokol kesehatan meresahkan masyarakat.

Hal tersebut ia sampaikan saat gelaran konferensi pers di kediamannya di Jalan Patimura, Jakarta, pada Sabtu (14/11/2020).

"Terjadinya beberapa kerumunan masa tanpa protokol kesehatan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat."

"Seperti disampaikan oleh warga atau organisasi masyarakat melalui berbagai media," kata Idham Azis dikutip dari Program Breaking News KompasTV.

Baca juga: Kabarnya Banyak Tahanan di Rutan Bareskrim Positif Covid-19, Begini Tanggapan Brigjen Awi Setyono

Baca juga: Kapolri Soroti Peningkatan Kasus Covid-19 di Indonesia yang Tembus 457.735 Kasus Positif

Ia dalam kesempatan tersebut juga menyoroti peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Idham Aziz sejak bulan Maret tahun 2020, wabah pandemi Covid-19 telah melanda dunia ini.

Bahkan saat ini tercatat ada 215 negara yang terdampak, termasuk Indonesia.

"Sampai saat ini di seluruh dunia sudah kurang lebih 53 juta orang yang terinfeksi atau terkonfirmasi."

"Dan sudah 1,3 juta orang yang meninggal dunia akibat pandemi Covid-19," imbuhnya.

Ia kemudian membeberkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Menko PMK Ungkap Target Pemberian Vaksin Covid-19 Gratis, Tak Semua Warga Dapet, Beri Solusi Ini

Baca juga: Dua Petugas Lapas Tasikmalaya dan Seorang Narapidana Terpapar Covid-19

Hingga 13 November 2020, Covid-19 sudah berdampak di 34 provinsi dan 503 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Data yang ada, sampai kemarin 457.735 orang yang terinfeksi kemudian yang meninggal 15.037 orang itu untuk di Indonesia," lanjut Idham Azis.

Pria kelahiran 30 Januari 1963 ini kemudian mengingatkan Polri senantiasa mengacu asas salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi).

Terkait pandemi Covid-19, Kapolri juga telah mengeluarkan 2 maklumat.

"Pertama pada tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19."

"Lalu maklumat  Kapolri kedua, tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan Pilkada serenta pada tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 nanti," urainya.

Baca juga: Rizieq Berdoa Semoga Corona Hilang, Penjemput yang Alami Gejala Covid-19 Diminta Periksa ke Faskes

Baca juga: Gus Nur Positif Covid-19, Kuasa Hukum Ajukan Pembantaran Rawat Inap di Luar Rutan

Oleh karena itu, Idham Azis dalam kesempatan tersebut memberikan imbauan supaya semua pihak mematuhi protokol kesehatan.

Mulai memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan hingga menghindari kerumunan massa.

Hal ini dinilai penting untuk menyelamatkan semua masyarakat yang ada di Indonesia.

Update Covid-19 di Indonesia per 13 November 2020

Jumlah kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.

Dilansir covid19.go.id, hingga Jumat (13/11/2020), total sudah ada 457.735 kasus Covid-19 di Indonesia.

Penambahan kasus baru mencapai 5.444 kasus dalam 24 jam terakhir.

Angka penambahan ini merupakan angka tertinggi sejak kasus Covid-19 pertama kali ditemukan di Indonesia atau selama delapan bulan terakhir.

Kabar baiknya, pasien sembuh bertambah 3.010 orang.

Sehingga, total kesembuhan berjumlah 385.094 orang.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Catat Rekor, Satgas Jelaskan Penyebabnya

Baca juga: Marak Bantuan Modus Covid-19, Mengaku Dokter dan Petugas Satgas, Incar Perhiasan Emas Korban

Adapun kasus kematian bertambah 104.

Jumlah kasus berujung kematian menjadi 15.037.

Pengguna jalan melintasi baliho dengan foto Presiden RI Joko Widodo mengajak warga Bandung untuk mengenakan masker, yang terpasang di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Minggu (11/10/2020). Kampanye Presiden Jokowi ini bertujuan agar warga patuh dengan protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dikutip dari kemkes.go.id  berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:

A. Pencegahan Level Individu

Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:

a. Mencuci tangan lebih sering dengan sabun dan air setidaknya 20 detik atau menggunakan pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.

b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang belum dicuci.

c. Jangan berjabat tangan.

d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.

e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin dengan lengan atas bagian dalam atau dengan tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.

f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah berpergian.

g. Bersihkan dan berikan desinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lainlain), gagang pintu, dan lain-lain.

Seorang anak mencuci tangan menggunakan wastafel kran injak PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang terdapat di Rusunawa Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). Menyambut hari cuci tangan sedunia yang jatuh setiap 15 November, Palyja membagikan westafel kran injak di 13 kelurahan dan 4 rumah susun di Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Gus Nur Positif Covid-19, Kuasa Hukum Ajukan Pembantaran Rawat Inap di Luar Rutan

B. Pencegahan Level Masyarakat

a. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.

b. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.

c.Bekerja dari rumah (Work From Home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.

d.Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.

e. Hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata.

f. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.

g. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas
lainnya.

h. Jika anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.

i. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.

j. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini