News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Terkonfirmasi Positif Covid-19, Jumhur Hidayat Hingga Gus Nur Dirawat Inap ke RS Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri membenarkan puluhan tahanan yang berada di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, banyak yang telah terpapar virus Covid-19. Hal tersebut diketahui setelah penyidik menggelar swab test masif kepada seluruh tahanan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pembantaran ke luar tahanan untuk rawat inap 7 tahanan yang terpapar Covid-19 ke rumah sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono mengatakan 7 tahanan itu merupakan tahanan yang berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"7 tahanan Ditipidsiber positif Covid-19 yang dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati, tahanan tersebut dibantarkan pada 15 November 2022 pada pukul 20.15 WIB," kata Irjen Argo saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Ketujuh tahanan Ditipidsiber Bareskrim Polri itu adalah perkara ujaran kebencian Omnibus Law UU Cipta kerja yang berasal dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri.

Selanjutnya, perkara ujaran kebencian Omnibus Law yang juga Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat.

Baca juga: 48 Tahanan Rutan Bareskrim Polri Terpapar Covid-19 : 40 OTG, 8 Gejala Demam

Baca juga: Bareskrim Mabes Polri Perpanjang Masa Penahanan Gus Nur Selama 40 Hari

Jumhur Hidayat (Tribunnews.com/ Ria Anatasia)

Kemudian, perkara ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Rahardja.

Kemudian, perkara kasus penipuan Kewa Siba dan perkara penipuan penjualan logam mulia online Drelia Wangsih.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan puluhan tahanan yang berada di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, banyak yang telah terpapar virus Covid-19.

Hal tersebut diketahui setelah penyidik menggelar swab test masif kepada seluruh tahanan.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan total ada 170 tahanan yang berada di Rutan Bareskrim Polri.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 orang yang telah terkonfirmasi terpapar Covid-19.

AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

"Sesuai laporan Kapusdokkes Polri, hasil swab dari 170 Tahanan Bareskrim yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 48 orang. 8 orang dengan gejala batuk/demam/pusing/flu dan 40 orang tanpa gejala," kata Awi saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Awi menyatakan sejumlah tahanan juga telah diajukan pembantaran rawat inap di RS Polri Kramat Jati. Tahanan yang dilakukan perawatan di luar tahanan hanya yang memiliki gejala klinis Covid-19.

"Adapun 8 orang tahanan yang memiliki gejala klinis dan terkonfirmasi Covid-19 telah dirawat di RS Polri Kramatjati," jelasnya.

Di sisi lain, 40 orang tanpa gejala yang juga terkonfirmasi Covid-19 tidak akan dilakukan pembantaran perawatan di luar tahanan. Dia bilang, mereka akan diisolasi mandiri di ruang tahanan terpisah dengan yang sehat.

"OTG sementara diisolasi di Ruang Tahanan terpisah dengan yang sehat," ungkapnya.

Hingga kini, pihaknya juga telah menerapkan protokol kesehatan di Ruang Tahanan dengan menyediakan masker, tempat mencuci tangan/hand sanitizer, menjaga jarak.

Selain itu juga memberikan vitamin dan suplemen serta obat-obatan yang dibutuhkan.

Sebagai informasi, sejumlah nama yang diketahui terkonfirmasi Covid-19 adalah terdakawa kasus suap penerbitan surat jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Kemudian, Komite Eksekutif KAMI yang juga tersangka kasus ujaran kebencian Jumhur Hidayat dan Nur Rahardja alias Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini