Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, penyediaan vaksin Covid-19 ada yang secara gratis dan berbayar.
Hal tersebut ia disampaikan dalam konferensi pers Kedatangan Vaksin Covid-19 yang disiarkan secara langsung oleh kanal YouTube Kemkominfo TV, Senin (7/12/2020).
Airlangga menyebut, sekema penyediaan vaksin Covid-19 ini telah dijelaskan dalam sejumlah aturan, seperti:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 98 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Covid-19.
Baca juga: Airlangga: Kedatangan Vaksin Covid-19 Momentum Awal Pelaksanaan Vaksinasi Nasional
Baca juga: Jokowi: Vaksin Sudah Tersedia, Kita Bisa Mencegah Meluasnya Wabah Covid-19
3. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 6587 tahun 2020 tentang Penugasan Bio Farma dalam pengadaan vaksin Covid-19.
4. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 9860 tahun 2020 tentang penatapan jenis vaksin Covid-19
"Di dalam peraturan-peraturan tersebut, telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi, yaitu program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan mandiri yang disediakan secara berbayar untuk masyarakat," kata Airlangga.
Sedangkan, aturan rinci terkait vaksinasi akan diterbitkan dalam waktu 1 atau 2 minggu ke depan.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) ini juga menjelaskan, vaksin Covid-19 sebanyak 1,2 juta dosis yang telah tiba di Indonesia akan melewati tahap evaluasi.
Diantaranya untuk menjaga mutu, efektivitas, dan kehalalan oleh BPOM dan MUI.
"Vaksinasi juga akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas tenaga kesehatan dan petugas layanan publik," tandas Airlangga.
Kata Jokowi
Diberitakan sebelumnya, vaksin Covid-19 buatan Sinovac sebanyak 1,2 juta dosis telah diterima oleh pemerintah Indonesia.