News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Vaksin Covid-19 Tiba, Jangan Lengah Selalu Jaga Protokol Kesehatan, Tetap Disiplin 3M

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Senin (7/12/2020). Vaksin asal Cina tersebut tiba di Indonesia melalui terminal cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (6/12/2020) malam. TRIBUNNEWS/BIRO PERS/MUCHLIS Jr

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin merupakan upaya pencegahan sekunder dalam penanganan Covid-19.

Sementara protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan) tetap menjadi yang primer atau utama.

Sehingga, meskin vaksin telah ada kebiasaan baik 3M tetap dijalankan.

"Walaupun kita sudah mendapatkan vaksin Covid-19, 3M ini harus tetap kita terapkan. Supaya kita betul-betul terlindungi dari infeksi virus Covid 19," ujarnya dalam talkshow virtual, Jumat (11/12/2020).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes ini melanjutkan, vaksinasi melengkapi protokol kesehatan 3M.

Baca juga: Wiku: Protokol Kesehatan dan Vaksin Saling Melengkapi, Paduan Pas untuk Akhiri Covid-19

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Naik Jadi 14,46 persen, Satgas Ingatkan Pemda Tingkatkan Penanganan

"Tujuan dari vaksinasi ini adalah tentunya, saat kita sakit maka sakitnya tidak menjadi berat," tutur Siti.

Sebanyak 1,2 juta vaksin Covid-19 Sinovac Biotech tiba di Indonesia pada Minggu (6/12). Kedatangan ini merupakan pengadaan tahap pertama vaksin dari China itu yang berjumlah total 3 juta vaksin.

1,2 juta vaksin Covid-19 yang tiba tersebut merupakan vaksin jadi yang ditinggal disuntikan.

Namun, sebelum melakukan penyuntikan, pemerintah harus menunggu izin penggunaan dari BPOM dan fatwa dari MUI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini