Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah meminta aparat keamanan menindak tegas pelaku pengeroyokan Lurah Cipete Utara, Jakarta Selatan, Nurcahya yang sedang melakukan razia protokol kesehatan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar laporan adanya pengeroyokan tersebut.
"Mereka yang menghalangi pekerjaan tersebut terlebih lagi melakukan tindakan penganiayaan harus ditindak tegas oleh petugas yang berwenang," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Pemda Diminta Optimalkan Peran Satgas Daerah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Liburan Akhir Tahun
Menurut Wiku, Nurcahya sedang bekerja untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
Karena itu, ia sangat menyayangkan adanya pengeroyokan kepada petugas.
"Saya imbau juga kepada masyarakat yang mungkin mendapati kejadian serupa di tempat tinggalnya agar dapat melaporkan kepada Satgas daerah dan pihak yang berwajib," katanya.
Wiku mengajak masyarakat untuk peduli terhadap penerapan protokol kesehatan.
Sehingga, tidak ada lagi yang melakukan penganiayaan terhadap petugas penanggulangan Covid-19.
Pemerintah menurut Wiku mengapresiasi Nurcahya yang tak kenal lelah dan takut mengawasi pemberlakuan protokol kesehatan di lingkungannya.
Baca juga: Per 15 Desember: Kematian Akibat Covid-19 Di Indonesia Hampir Mencapai 20 Ribu Kasus
"Saya berharap adanya kejadian serupa seperti di minggu lalu ini, tidak menciptakan ketakutan dalam melaksanakan tugas. Sebaliknya pimpinan daerah dan lingkungan dapat mengambil inspirasi serta motivasi dari keberanian Lurah ini dalam melindungi warganya dari bahaya Covid-19 karena Covid-19 ini Belumlah selesai," katanya.
Untuk diketahui Nurcahya dipukul oleh sejumlah orang saat melakukan monitoring PSBB di Jalan Kemang Selatan VII B, Minggu dinihari (22/11/2020).
Baca juga: Per 15 Desember: Kematian Akibat Covid-19 Di Indonesia Hampir Mencapai 20 Ribu Kasus
Kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Jaksel.
Dua orang pelaku berinisial RQ 22 tahun dan PK (22) telah ditangkap dan menjadi tesangka.
Mereka dijerat pasal 170 KUHP.
Seperti diketahui, saat ini Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M.
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Sehingga pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona.
Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).