TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai rapid test antigen, lengkap beserta perbedaannya dengan rapid test antibodi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa mulai Jumat, 18 Desember 2020, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
"Mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Warga yang Masuk ke Ibu Kota akan Diwajibkan Membawa Hasil Rapid Antigen
Baca juga: Tanggapan Garuda Indonesia Terkait Penumpang Pesawat Diwajibkan Rapid Test Antigen Sebelum Terbang
Selain itu, Syafrin juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Namun, untuk kendaraan pribadi masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," jelasnya.
Nantinya prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.
"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," tambahnya.
Apa itu Rapid Test Antigen?
Dikutip dari Kompas.com, penanganan Covid-19 di Indonesia menggunakan dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.
Pada rapid test antibodi, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah darah.
Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada komunitas (masyarakat).
Sementara untuk rapid test antigen, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah swab orofaring atau swab nasofaring.
Pemeriksaan ini dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang memiliki fasilitas biosafety cabinet.
Rapid test antigen selama ini digunakan untuk mendeteksi kasus orang tanpa gejala (OTG) atau orang yang telah kontak dengan pasien konfirmasi Covid-19.
Namun, rapid test ini juga dapat digunakan untuk mendeteksi kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas pemeriksaan Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan VTM).
Baca juga: Ini Beda Rapid Test Antigen dengan Rapid Test Antibodi dan PCR
Baca juga: Ini Biaya Rapid Test Antigen di Sejumlah Rumah Sakit dan Klinik, Tes Covid-19 yang Diwajibkan Luhut
Perlu dipahami, pemeriksaan rapid test antibodi dan rapid test antigen hanya merupakan screening awal.
Jadi, hasil pemeriksaan rapid test antibodi atau rapid test antigen harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR.
Menurut dokumen Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluaran pemerintah pada 27 Maret 2020, rapid test antibodi dan rapid test antigen memiliki alur pemeriksaan yang sedikit berbeda.
1. Alur Pemeriksaan Rapid Test Antibodi
Jika negatif
- OTG/ODP/PDP jika rapid test negatif diarahkan untuk melakukan isolasi diri.
- Jika selama isolasi, gejala memberat, segera ke fasilitas layanan kesehatan.
- Jika tidak muncul peningkatan gejala, 10 hari kemudian ulang rapid test.
- Setelah rapid test ulang ternyata negatif, sakit yang diderita bukan Covid-19. Sedangkan jika positif, real time dites PCR/TCM SARS-CoV-2 Swas/Sputim 2 kali (2 hari berturut-turut).
- Jika hasil tes itu negatif, sakit bukan Covid-19. Sedangkan jika positif, berarti terkonfirmasi Covid-19.
- Pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala, dan ringan bisa melaukan isolasi diri di rumah, sedangkan pasien yang memiliki gejala sedang akan diarahkan dirujuk ke RS darurat, dan pasien yang memiliki gejala berat mesti dirujuk ke RS rujukan.
Jika positif
- OTG/ODP/PDP jika rapid test positif akan langsung diarahkan untuk tes real time PCR/TCM SARS-CoV-2 Swab/Sputum 2 kali (2 hari berturut-turut).
- Jika hasil tes itu negatif, sakit bukan Covid-19. Sedangkan jika positif, berarti terkonfirmasi Covid-19.
- Pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala, dan ringan bisa melaukan isolasi diri di rumah, sedangkan pasien yang memiliki gejala sedang akan diarahkan dirujuk ke RS darurat, dan pasien yang memiliki gejala berat mesti dirujuk ke RS rujukan.
- Jika memiliki gejala berat (butuh perawatan), OTG/ODP/PDP akan diarahkan untuk dirujuk ke RS rujukan mengikuti pedoman.
2. Alur Pemeriksaan Rapid Test Antigen
Jika negatif
- OTG/ODP/PDP jika rapid test negatif diarahkan untuk melakukan isolasi diri. Jika selama isolasi gejala memberat, segera ke Fasyankes.
- Jika selama isolasi tidak muncul gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dalam 10 hari, lakukan rapid test antibodi (10 hari kemudian). Jika hasilnya negatif, sakit bukan Covid-19. Sedangkan jika hasilnya positif, harus real time PCR/TCM SARS-CoV-2 Swab/Sputum 2 kali (2 hari berturut-turut).
- Jika selama isolasi, gejala ISPA muncul dalam kurang dari 10 hari, diarahkan untuk rapid tes antigen ulang. Jika hasilnya negatif, diarahkan untuk rapid test antibodi 10 hari kemudian. Sedangkan jika positif, harus tes real time PCR/TCM SARS-CoV-2 Swab/Sputum 2 kali (2 hari berturut-turut).
- Jika hasil tes itu negatif, sakit yang dialami berarti bukan Covid-19. Sedangkan jika positif, berarti terkonfirmasi Covid-19.
- Pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala, dan ringan bisa melakukan isolasi diri di rumah, sedangkan pasien yang memiliki gejala sedang akan diarahkan dirujuk ke RS darurat, dan pasien yang memiliki gejala berat mesti dirujuk ke RS rujukan.
Jika positif
- OTG/ODP/PDP jika rapid test positif akan langsung diarahkan untuk tes real time PCR/TCM SARS-CoV-2 Swab/Sputum 2 kali (2 hari berturut-turut).
- Jika hasil tes itu negatif, sakit bukan Covid-19. Sedangkan jika positif, berarti terkonfirmasi Covid-19.
- Pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala, dan ringan bisa melakukan isolasi diri di rumah, sedangkan pasien yang memiliki gejala sedang akan diarahkan dirujuk ke RS darurat, dan pasien yang memiliki gejala berat mesti dirujuk ke RS rujukan.
- Sama seperi pada rapid test antibodi, pada rapid test antigen ini juga apabila ada seseorang diketahui memiliki gejala berat (butuh perawatan), OTG/ODP/PDP diarahkan untuk dirujuk ke RS rujukan mengikuti pedoman.
Baca juga: Perbedaan Tes Rapid Antigen,Tes PCR, hingga Rapid Tes Antibodi: Biaya, Efektifitas, hingga Lama Tes
Baca juga: Mulai 18 Desember, Masuk Jakarta Wajib Tes Rapid Antigen
Kemenhub Akan Lakukan Kajian
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan kajian terhadap kebijakan penumpang angkutan umum jarak jauh, yang harus menyertakan dokumen rapid test antigen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan terkait kebijakan tersebut.
Selain itu, rapat bersama Kementerian Kesehatan pada Selasa (15/12/2020) juga belum membuahkan hasil.
"Saat ini soal harga rapid test jenis antigen ini, masih ditimbang oleh pemerintah dan kami akan tunggu soal harga tersebut," ucap Budi Setiyadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).
(Tribunnews.com/Latifah/Hari Darmawan)(Kompas.com/Singgih Wiryono/Irawan Sapto Adhi)