News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pakar Hukum Tekankan Pentingnya Pengawasan Dana Bansos Covid-19

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanudin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran Korps Adhyaksa mengoptimalkan pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar tidak disalahgunakan dan penggunaanya tepat sasaran.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendukung langkah tegas Jaksa Agung untuk lebih proaktif mengawal dana bantuan sosial bagi masyarakat agar tersalurkan dengan baik.

“Saya kira patut diapresiasi, patut didukung, tetapi kita tunggu hasilnya bagaimana, hasilnya terhadap melototin anggaran itu,” kata Suparji kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Presiden Jokowi: Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Gratis, Tidak Dikenakan Biaya Sama Sekali

Suparji meminta para Jaksa untuk lebih meningkatkan kinerjanya dan melakukan pengawasan secara serius, karena  penyimpangan dan pelanggaran masih terjadi di lapangan.

Menurutnya, tugas Kejaksaan Agung untuk dapat mencegah agar tidak terjadi kembali perilaku koruptif terhadap dana penanganan Covid-19.

“Inikan sebetulnya yang ditunggu-tunggu karena itu uang rakyat, kita prinsipnya mendukung niat baik itu, tapi kemudian jangan hanya sekedar retorika, bukan hanya daftar keinginan tetapi ada sesuatu yang implementatif hasilnya yang terukur secara kuantitatif,” ucapnya.

Baca juga: Kapan Vaksinasi Covid-19 akan Dimulai? Jokowi Menggratiskan hingga Perkembangan Izin dari BPOM

Suparji berpendapat, untuk mencegah kembali terjadinya pelanggaran, pemerintah perlu mengingatkan para pejabat atau penyelenggara bahwa pentingnya bantuan sosial untuk masyarakat merupakan bantuan untuk kemanusiaan bukan malah diselewengkan untuk memperkaya diri.

“Yang kemudian harus disadari oleh pejabat penyalur bantuan,” katanya.

Sebagai bentuk pencegahan, Suparji meminta agar ada sebuah upaya penjeraan terhadap oknum yang bermain-main terhadap dana bansos atau dana Pemulihan Ekonomi Nasioanal (PEN).

“Harus ada proses hukum kepada mereka yang melakukan penyimpangan semacam ditakut-takutilah supaya tidak melakukan penyimpangan, adanya penindakan tegas jika terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini