News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Satgas Covid-19 Minta Pemda Beri Sanksi Tegas Terhadap Penyelenggara Acara yang Timbulkan Kerumunan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wiku Adisasmito

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah dan Satgas Daerah untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang berkerumun.

Termasuk penyelanggara acara yang menimbulkan kerumunan.

Pernyataan Wiku tersebut menyikapi masih terjadinya kerumunan di sejumlah wilayah atau lokasi di Indonesia.

"Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan," kata Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Masih jadi Zona Merah Penyebaran Covid-19, Duo Manchester Jalani Laga Kandang Tanpa Penonton

Wiku meminta masyarakat untuk tidak letih dalam menerapkan protokol kesehatan termasuk untuk tidak berkerumun.

Alasannya kata Wiku saat ini Pandemi masih terjadi, dan protokol kesehatan merupakan perisai untuk mencegah penularan Covid-19.

"Hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan-penularan Covid-19," kata Wiku.

Baca juga: Mulai 18 Desember 2020, Angkasa Pura II Berlakukan Tarif Baru Tes Covid-19, Segini Harganya

Sementara itu, berdasarkan peta zonasi Satgas Penanganan Covid-19, Wiku mengatakan bahwa jumlah kabupaten kota yang tergolong tidak patuh menggunakan masker jumlahnya mengalami penurunan.

Lokasi dengan tidak kepatuhan memakai masker tertinggi yaitu lokasi kerumunan.

Rinciannya, pertama di restoran/kedai 29,4 persen, lingkungan rumah 20,4 persen, tempat olahraga publik 19 persen, jalan umum 15,6 persen, dan lainnya 13,4 persen.

"Tentunya capaian positif ini terus dijaga dan ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan penularan Covid-19. Pimpinan daerah dan Satgas Covid-19 daerah untuk terus memonitor dan melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat, dan lokasi-lokasi dengan ketidakpatuhan memakai masker, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Paus Fransiskus: Alihkan Dana Persenjataan untuk Lawan Covid-19, Pastikan Vaksin untuk Semua Bangsa

Hal yang sama juga terjadi pada tingkat kepatuhan menjaga jarak. Jumlah kabupaten atau kota yang tidak patuh menjaga jarak jumlah menurun.

Beberapa lokasi kerumunan dengan tingkat tidak patuh menjaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi, diantaranya mall 19,3 persen, restoran/kedai 18,1 persen, lingkungan rumah 15,7 persen, tempat olahraga publik 14,8 persen dan tempat wisata 14,2 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini