TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 menetapkan pengetatan sistem kerja work from office (WFO) sebesar 50 persen, 50 persen lainnya bekerja dari rumah (WFH).
Kebijakan ini berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI, maupun perkantoran swasta.
Terhadap pengetatan sistem kerja WFO bagi ASN, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menjelaskan soal implementasinya.
"Implementasinya, ASN yang menjalankan tugas secara WFH melaporkan kinerja hariannya melalui virtual dengan sistem e-kinerja," kata Chaidir kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Pengaasan atau kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan langsung oleh atasan dari masing - masing bagian. Baik itu Kepala OrganisasiKerja Perangkat Daerah (OKPD) atau Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
Jika dalam kegiatan monev yang tertera pada sistem e-kinerja didapati nihilnya laporan dari pegawai ASN, maka atasannya langsung dapat memberikan sanksi.
Sanksi yang dikenakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, atau dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Baca juga: Pemprov DKI Tingkatkan Jumlah Pekerja WFH Jadi 75 Persen Jelang Pergantian Tahun
"Bila dalam monev pada sistem e-kinerja di jumpai tidak ada laporan, maka atasan langsung dapat memberikan sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin, atau mengacu dengan PP 11 Tahun 2017 tentang Managemen PNS yang merupakan turunan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," ucapnya.
Chaidir menuturkan bahwa cara kerja semacam ini sudah diterapkan Pemprov DKI sejak awal pandemi Covid-19 melanda ibu kota. Sehingga menurutnya pengetatan kegiatan kantor jelang libur natal dan tahun baru 2021 di jajaran Pemprov DKI tidak akan terkendala.
"Demikian implementasinya dan sudah di terapkan sejak awal dari mulai adanya Pandemi Covid, bagi Pemprov DKI Jakarta sudah tidak menjadikan kendala," pungkasnya.