Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan aturan perjalanan selama pandemi virus corona atau Covid-19 diperbaharui Pemerintah Pusat.
Kini setiap orang yang akan melakukan perjalanan harus menjalani rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Aturan ini efektif berlaku 18 Desember 2020.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Uji Klinis Fase 3 Bisa Digunakan Asalkan Sudah Dapat Izin
Dengan adanya kebijakan tersebut mendorong sejumlah pemerintah daerah mulai mewajibkan siapapun yang hendak memasuki wilayah mereka untuk melampirkan dokumen rapid test antigen.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru di masa pandemi ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya menetapkan batas harga tertinggi untuk Rapid Test Antigen Swab.
Batas harga tertinggi itu yakni sebesar Rp 250 ribu untuk wilayah Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa.
Baca juga: Mensos Ad Interim: HKSN Momentum Bersama Tangani Pandemi Covid-19
Pemberlakuan batas harga tertinggi ini merupakan respons pemerintah terkait keluhan masyarakat yang menilai adanya perbedaan harga rapid test antigen swab pada tiap rumah sakit.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan penetapan tarif tertinggi ini telah disepakati Kemenkes dan BPKP.
Penetapan ini berdasar pada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tertinggi, mulai dari pelayanan jasa, bahan hingga biaya administrasi.
Baca juga: Melanie Subono Akui Belum Percaya Vaksin Covid-19 yang Disiapkan Pemerintah
"Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru," ujar Azhar, dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Ia pun menjelaskan Rapid Test Antigen merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan.
Antigen ini akan terdeteksi saat virus aktif bereplikasi.
Menurutnya, tes ini paling baik dilakukan saat orang baru saja terinfeksi.
Karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke dalam tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya, keberadaan antigen ini yang dideteksi.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal mengatakan bahwa penetapan harga Rapid Tes Antigen Swab ini telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.
Sebagai lembaga audit internal negara, kata dia, BPKP akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan Rapid Tes Antigen Swab ini, karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga Rapid Test Antigen Swab," kata Faisal.
Sebelumnya, penerapan kebijakan wajib rapid test antigen atau PCR diberlakukan di wilayah Jawa dan Pulau Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, yakni mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.