News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Satgas Covid-19 Perketat Pengawasan Kedatangan Warga dari Inggris, Eropa, dan Australia

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat pengawasan kedatangan warga yang melakukan perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia.

Hal tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020.

Keputusan diambil hanya tiga hari setelah surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru berlaku.

Untuk antisipasinya, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Baca juga: Pasien di Wisma Atlet Dikabarkan Penuh, Begini Penjelasan Koordinator RSD Covid-19

“Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia."

"Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Satgas Penangganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Rabu (23/12/2020).

Ia mengatakan, tambahan kebijakan tersebut dilakukan menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus corona.

Baca juga: Imbas Pandemi Covid-19, Vina Panduwinata Keranjingan Media Sosial

“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri," ujarnya.

Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat masuk wilayah Indonesia.

Adapun untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca juga: Dokter di Jerman Sarankan Anti-Vaksin Tak Usah Diberi Ventilator Jika Nanti Mereka Terpapar Covid-19

Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.

“WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” katanya.

Diplomat asing lainnya melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini