Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19.
Surat yang diterima Tribun, Selasa (29/12/2020), ditujukan kepada pengurus besar IDI dan Kementerian Kesehatan.
PAPDI menyusun kriteria tersebut berdasarkan data publikasi fase I/II mengenai Sinovac, data uji fase III di Bandung berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis.
Baca juga: BPK Audit Anggaran Bansos Covid-19, Fokusnya ke Tiga Hal Ini
Serta atas dasar data uji vaksin inactivated lainnya yang sudah lengkap (seperti vaksin influenza, dsb), sedangkan data vaksin inactivated Covid-19 (Sinovac) belum lengkap.
"Rekomendasi juga disusun spesifik untuk Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis Sinovac tersebut," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PB PAPDI Sally Nasution pada 18 Desember 2020 itu
*Dua Kriteria Penerima Vaksin Covid-19*
Dituliskan ada dua kriteria penerima vaksin Covid-19 menurut PAPDI yakni inklusi dan eksklusi.
Kriteria inklusi antara lain:
1. Dewasa sehat usia 18-59 tahun.
Baca juga: KPK Selisik Proses Pengadaan Bansos Covid-19 di Kemensos dari Broker PT Tiga Pilar
2. Peserta menerima penjelasan dan menandatangani Surat Persetujuan setelah Penjelasan (Informed Consent).
3. Peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.
Kriteria ekslusi antara lain:
1. Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis COVID-19.
2. Mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu ≥ 37,5°C, diukur menggunakan infrared thermometer/thermal gun).
3. Peserta wanita yang hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode imunisasi (berdasarkan wawancara dan hasil tes urine kehamilan).
Baca juga: Rumah Sakit Diminta Tambah Sekitar 30-40 Persen Kapasitas Tempat Tidur Pasien Covid-19
4. Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah, seperti kemerahan, sesak napas, dan bengkak.
5. Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular.
6. Adanya kelainan atau penyakit kronis (penyakit gangguan jantung yang berat, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginjal, dan hati, tumor dll) yang menurut petugas medis bisa mengganggu imunisasi sesuai keadaan kelayakan kondisi khusus (penyakit komorbid).
7. Subjek yang memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun, seperti respons imun rendah (atau subjek yang pada 4 minggu terakhir sudah menerima terapi yang dapat menganggu respons imun (misalnya immunoglobulin intravena, produk yang berasal dari darah atau terapi obat kortikosteroid jangka panjang (> 2 minggu).
Baca juga: Rumah Sakit Diminta Tambah Sekitar 30-40 Persen Kapasitas Tempat Tidur Pasien Covid-19
8. Memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf (penurunan fungsi sistem saraf) lainnya.
9. Mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam waktu 1 bulan ke depan.
10. Berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai.