News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kasus Aktif Melonjak, RS Diminta Tingkatkan Kapasitas Tempat Tidur Perawatan Covid hingga 30 Persen

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas sampah melintas di Kawasan Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Utara, Senin (21/12/2020). Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet tidak lagi menerima pasien Covid-19 tanpa gejala. Hal tersebut diberlakukan, karena penuhnya kapasitas ruangan di Wisma Atlet. Kapasitas seluruh tower Wisma Atlet sudah hampir penuh, khususnya tower bagi pasien Covid-19 tanpa gejala. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah meminta rumah sakit, baik itu rumah sakit pusat, rumah sakit daerah, maupun swasta untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur perawatan Covid-19 sebesar 30 persen.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (4/1/2021).

"Pemerintah pusat akan melakukan dengan rumah sakit-rumah sakit pemerintah di alokasi daripada tempat tidur perawatan, Di mana alokasi untuk penanganan Covid-19 ditingkatkan menjadi 30 persen, dan Pak Menteri Kesehatan akan mempersiapkan hal tersebut," kata Airlangga.

Peningkatan kapasitas tempat tidur tersebut menurut Airlangga lantaran terjadi peningkatan jumlah kasus aktif Covid-19 secara nasional.

Berdasarkan data per 3 Januari 2021, jumlah kasus aktif mencapai 110.679.

Selain itu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kata Airlangga akan meningkatkan jumlah tenaga kesehatan dengan target 10 ribu orang.

"Terutama peningkatan perawat sejumlah 7900 orang dari 1141 fasilitas kesehatan," katanya.

Selain meningkatkan kapasitas tempat tidur di RS, untuk mengantisipasi lonjakan kasus aktif Covid-19, pemerintah juga akan meningkatkan intensitas operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan.

"Diperlukan adanya penguatan daripada protokol kesehatan berupa operasi kedisiplinan atau operasi yustisi, kemudian terus secara konsisten menjalankan 3 M dan 3 T secara tepat sasaran," katanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini