News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Bagaimana Alur Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Melalui SMS?

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Vaksin yang Resmi Ditetapkan Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah mengirimkan Short Message Service (SMS) kepada seluruh calon penerima vaksin prioritas pada 31 Desember 2020 lalu.

Untuk diketahui, periode pertama vaksin diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan pekerja publik di seluruh Indonesia.

Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pengiriman SMS tersebut merupakan langkah awal untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Thailand Juga Beli Vaksin dari Sinovac, Totalnya 2 Juta Dikirim dalam 3 Tahap

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dijadwalkan Pekan Depan, Berlangsung 4 Tahap, Ini Penjelasannya

Menurut dia, sasaran penerima vaksin nantinya akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim bernama Peduli Covid.

Nantinya, penerima SMS tersebut diminta melakukan verifikasi.

Dalam proses tersebut, penerima SMS akan diminta untuk mencocokkan nama yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Selanjutnya penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi," katanya dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Ia mengingatkan, proses registrasi sangat penting karena sebagai upaya verifikasi untuk mengonfirmasi domisili serta skrining sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Proses registrasi dilakukan dengan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh sistem.

Nadia menambahkan untuk calon penerima vaksin di daerah yang memiliki kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Kecamatan.

Hal yang sama juga berlaku bagi calon penerima vaksin yang tidak melakukan registrasi ulang melalui SMS.

"Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Satgas penanganan Covid-19 di Kecamatan. Selanjutnya kemudian kami akan mengumumkan untuk alur yang lebih detail," pungkasnya.

Pemerintah Kirim SMS Blast, Penerima Wajib Ikuti Vaksinasi Covid-19

Pemerintah mulai mengirimkan SMS blast kepada masyarakat sebagai sasaran vaksinasi Covid-19.

Penerimanya SMS, wajib mengikuti program tersebut kecuali masyarakat yang masuk dalam kriteria tertentu.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

"Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," demikian tertulis dalam diktum ketiga salinan putusan yang diterima Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Sebelum Presiden Jokowi, Menkes Budi Gunadi Pastikan Diri Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Pada diktum kesatu dinyatakan bahwa Menetapkan sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kemudian diktum kedua tertulis Sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin  COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi COVID-19," lanjut diktum keempat.

Baca juga: Berita Duka, Mantan Menteri Kehakiman Muladi Meninggal Karena Covid-19

Lebih lanjut disebutkan pada diktum kelima, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi yang tersedia.

Penyuntikan Vaksin Direncanakan Mulai Januari dan Bertahap

Perihal rencana penyuntikan, Budi menjelaskan rencana vaksinasi akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama dengan periode vaksinasi mulai Januari-April 2021 akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas pelayan publik.

“Sama dengan negara lain, bahwa tenaga kesehatan adalah prioritas utama yang akan di vaksinasi, karena mereka adalah garda terdepan penanganan pandemi ini,” ucapnya.

Baca juga: Menkes: Persetujuan Vaksin Covid-19 Akan Selesai dalam Dua Minggu

Ia memastikan vaksin akan diberikan kepada tenaga kesehatan di 34 provinsi di Indonesia, jika telah lolos uji klinis dan mendapatkan izin penggunaan darurat (UEA) dari BPOM.

Pelaksanaannnya akan menerapkan prinsip kehati-hatian dan bertahap.

“Kita percaya sekali bahwa data science itu yang akan menjadi pegangan kita, dan BPOM sudah bekerjasama baik dengan Kemenkes dan telah berkoordinasi dengan otoritas di Brazil, Turki dan China. Saya percaya BPOM bisa mengambil keputusan yang independen,” kata Menkes dalam keterangan pers yang disiarkan di Kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (29/12/2020).

Selanjutnya, untuk tahap kedua vaksinasi akan diperuntukkan bagi 63,9 juta masyarakat rentan dan 77,4 juta masyarakat lainnya yang diberikan sesuai pendekatan kluster.

Tahap kedua ini rencananya akan dilakukan mulai April 2021 hingga Maret 2022 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini