News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Kasus Corona di Indonesia per 5 Januari 2021: Tambah 7.445, Total Kasus 779.548

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak update perkembangan informasi terkait kasus corona (Covid-19) di Indonesia hari ini, Selasa (05/1/2021).

c. Jangan berjabat tangan.

d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.

e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.

f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.

g. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.

Baca juga: Wiku Minta Instansi Pemerintah Tidak Buat Narasi Kontraproduktif Vaksinasi Covid-19

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim, Istri Serta Putrinya Positif Covid-19

Seorang anak mencuci tangan menggunakan wastafel kran injak PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang terdapat di Rusunawa Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). Menyambut hari cuci tangan sedunia yang jatuh setiap 15 November, Palyja membagikan westafel kran injak di 13 kelurahan dan 4 rumah susun di Jakarta.  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

LP POM MUI Beberkan Syarat Kehalalan Vaksin Untuk Pengobatan

Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) membeberkan syarat kehalalan obat, termasuk vaksin untuk pengobatan berkaitan dengan distribusi vaksin covid-19 yang akan didistribusikan pemerintah dalam waktu dekat.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan syarat tersebut sudah dikeluarkan MUI melalui Fatwa MUI nomor 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan.

“MUI punya fatwa nomor 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan,” kata Muti pada webinar Alinea id soal kehalalan dan keamanan vaksin covid-19, Selasa (5/1/2020).

Baca juga: Ratusan Personel Polda Kalsel Termasuk Brimob Amankan Kedatangan Vaksin Covid-19 Tahap I

Muti menjelaskan bahwa obat yang digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib menggunakan bahan yang suci dan halal.

Namun, ia mengatakan ada pengecualian dimana penggunaan bahan najis atau haram dalam obat-obatan diperbolehkan asal memenuhi sejumlah syarat.

Baca juga: DPR Kembali Berduka, Kasubag Rapat MKD Meninggal Dunia Karena Covid-19

Salah satunya pada kondisi darurat yang apabila pengobatan itu tidak dilakukan dapat mengancam jiwa manusia atau mengancam eksistensi jiwa manusia di kemudian hari.

Penggunaan bahan najis atau haram juga diperbolehkan apabila belum ditemukan bahan yang halal dan suci, serta adanya rekomendasi paramedis yang kompeten dan terpercaya bahwa dalam pengobatan tidak ditemukan obat yang halal.

“Ada kondisi tertentu yang bisa membuat suatu produk obat itu diperbolehkan. Tetap dinyatakan haram, tapi produknya diperbolehkan digunakan dalam kondisi tertentu,” kata Muti.

Baca juga: DPR Kembali Berduka, Kasubag Rapat MKD Meninggal Dunia Karena Covid-19

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini