News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Pemerintah Batasi Aktivitas Masyarakat di Sejumlah Daerah, Ini Daftar Wilayah dan Jenis Aturannya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto - Pemerintah Batasi Aktivitas Masyarakat di Sejumlah Daerah, Ini Daftar Wilayah dan Jenis Aturannya.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengumumkan pembatasan aktivitas masyarakat di sejumlah daerah mulai 11-25 Januari 2021.

Airlangga menegaskan, pemerintah dinilai perlu melakukan pembatasan untuk mengendalikan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Berharap penurunan virus Covid-19 bisa dicegah maupun dikurangi seminimal mungkin," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Airlangga melaporkan penambahan kasus Covid-19 per minggu di bulan Desember 2020 pencapai 48.434 dan di awal Januari 2021 berjumlah 51.986 orang.

Sedangkan angka kesembuhan di Indonesia berada di atas rata-rata global sebesar 82 % dan fatality rate sebesar 3 %.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Aktivitas di Jawa-Bali Dibatasi 11 sampai 25 Januari, Ini Aturan Lengkapnya

Baca juga: Update Kasus Covid-19 Global: Per 6 Januari, Total Kasus Positif Lebih dari 86,8 Juta

Berdasarkan data di atas menjadi dasar pembatasan yang akan dilakukan dengan kriteria:

1. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kematian di atas tingkat rata-rata kematian nasional yakni 3 %.

2. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kesembuhan di bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 82 %.

3. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kasus aktif di bawah bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 14 %.

4. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat keterisian rumah sakit (ICU dan ruang isolasi) diatas 70 %.

Airlangga selanjutkan memaparkan wilayah yang masuk dalam kriteria tersebut, dengan rincian:

1. Seluruh wilayah DKI Jakarta.

2. Jawa Barat dalam Jabodetabek meliputi: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

3. Banten meliputi: Tangerang Raya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini