News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Pemerintah Batasi Aktivitas Masyarakat di Sejumlah Daerah, Ini Daftar Wilayah dan Jenis Aturannya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto - Pemerintah Batasi Aktivitas Masyarakat di Sejumlah Daerah, Ini Daftar Wilayah dan Jenis Aturannya.

4. Jawa Barat luar Jabodetabek meliputi: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi.

5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya.

6. Jogja: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.

7. Jawa Timur meliputi: Malang Raya dan Surabaya Raya.

8. Bali meliputi: Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca juga: Awalnya Tak Merasakan Gejala Apapun, Gilang Dirga Positif Covid-19 Setelah Tes Swab PCR

Baca juga: LaNyalla Menilai Vaksin Covid-19 Bisa Tekan Defisit di Bawah 3 Persen

Sedangkan untuk jenis aturan pembatasan meliputi:

1 Pembatasan dit tempat kerja dengan WFH sebesar 75 % dan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan dipusat perbelanjaan sampai 19.00.

5. Tempat makan dan minum maksimal diisi 25 % dan pemesanan makanan melalui away atau delivery tetap diizinkan

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

9. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

Airlangga menambahkan, pemerintah daerah dari akan membuat peraturan daerah untuk menindak lanjuti pembatasan ini.

"Nanti Menteri Dalam Negeri akan membuat surat edaran ke seluruh pimpinan daerah," tegasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini