News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Daftar Wilayah yang Masuk Zona Merah Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPDATE Daftar Wilayah yang Masuk Zona Merah Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa

Sedangkan Cianjur dan Subang di dalam zona risiko rendah.

Provinsi Jawa Tengah

Di provinsi ini ada 9 kota/kabupaten yang masuk dalam zona risiko tinggi penularan Covid-19, berikut riciannya:

  1. Brebes
  2. Kota Surakarta
  3. Kota Salatiga
  4. Kota Pekalongan
  5. Kabupaten Rembang
  6. Kabupaten Semarang
  7. Kabupaten Temanggung
  8. Kabupaten Kendal
  9. Kabupaten Kebumen

Sedangkan sisanya berada di dalam zona risiko sedang.

Provinsi Jawa Timur

Provinsi Jawa Timur terdapat 3 kota/kabupaten yang masuk dalam zona risiko tinggi penularan Covid-19, berikut riciannya:

  1. Kabupaten Blitar
  2. Kabupaten Ngawi
  3. Kabupaten Lamongan

Sedangkan sisanya berada di dalam zona risiko sedang.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Provinsi DIY memiliki 4 wilayah risiko tinggi penularan Covid-19, yakni Bantul, Sleman, Kota Yogyakarta, dan Gunungkidul.

Hanya wilayah Kulon Progo yang berada di zona risiko sedang.

Baca juga: Positif Covid-19, Gilang Dirga Isolasi Mandiri di Kantor

Baca juga: Update Kasus Covid-19 Global: Per 6 Januari, Total Kasus Positif Lebih dari 86,8 Juta

Pengguna jalan melintasi baliho dengan foto Presiden RI Joko Widodo mengajak warga Bandung untuk mengenakan masker, yang terpasang di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Minggu (11/10/2020). Kampanye Presiden Jokowi ini bertujuan agar warga patuh dengan protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Dikutip dari kemkes.go.id  berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:

A. Pencegahan Level Individu

Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:

a. Mencuci tangan lebih sering menggunakan sabun dan air setidaknya 20 detik atau pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini