TRIBUNNEWS.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‑19 memberikan laporan terbaru terkait peta zonasi risiko penyebaran virus corona.
Dikutip dari laman covid19.go.id , Rabu (6/1/2021) siang, disajikan secara lengkap daerah mana saja yang memiliki risiko tinggi hingga wilayah tidak terdampak.
Di Pulau Jawa sendiri ada sejumlah kota/kabupaten yang memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Di mana sajakah daerah-daerah tersebut? Berikut Tribunnews sajikan informasi lengkapnya:
Baca juga: Pemerintah Batasi Aktivitas Masyarakat di Sejumlah Daerah, Ini Daftar Wilayah dan Jenis Aturannya
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa dan Bali 11-25 Januari
Provinsi Banten
Di Provinsi Banten memiliki 3 wilayah yang menjadi zona risiko tinggi penyebaran Covid-19, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
Sedangkan 6 wilayah lainnya berada di zona risiko sedang, seperti Pandeglang, Lebak, Kabupaten Tangerang, hingga Serang.
Provinsi DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta memiliki 3 wilayah risiko tinggi penularan Covid-19, yakni Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Sedangkan sisanya, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat berada di risiko sedang.
Provinsi Jawa Barat
Untuk Provinsi Jawa Barat terdapat 5 wilayah yang masuk dalam zona risiko tinggi, yakni Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tasikmalaya
Sedangkan sisanya berada di risiko sedang dan risiko rendah.
Misalnya, Kota Bogor dan Kota Cimahi yang berada di zona risiko sedang.
Sedangkan Cianjur dan Subang di dalam zona risiko rendah.
Provinsi Jawa Tengah
Di provinsi ini ada 9 kota/kabupaten yang masuk dalam zona risiko tinggi penularan Covid-19, berikut riciannya:
- Brebes
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kebumen
Sedangkan sisanya berada di dalam zona risiko sedang.
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur terdapat 3 kota/kabupaten yang masuk dalam zona risiko tinggi penularan Covid-19, berikut riciannya:
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Lamongan
Sedangkan sisanya berada di dalam zona risiko sedang.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Provinsi DIY memiliki 4 wilayah risiko tinggi penularan Covid-19, yakni Bantul, Sleman, Kota Yogyakarta, dan Gunungkidul.
Hanya wilayah Kulon Progo yang berada di zona risiko sedang.
Baca juga: Positif Covid-19, Gilang Dirga Isolasi Mandiri di Kantor
Baca juga: Update Kasus Covid-19 Global: Per 6 Januari, Total Kasus Positif Lebih dari 86,8 Juta
Dikutip dari kemkes.go.id berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:
A. Pencegahan Level Individu
Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:
a. Mencuci tangan lebih sering menggunakan sabun dan air setidaknya 20 detik atau pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.
b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut menggunakan tangan yang belum dicuci.
c. Jangan berjabat tangan.
d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.
e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.
f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.
g. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.
Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19, Bisa Dilihat via Website PeduliLindungi dan SMS
Baca juga: Menkes : Butuh Waktu 3,5 Tahun Selesaikan Proses Vaksinasi Covid-19
B. Pencegahan Level Masyarakat
a. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.
b. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.
c. Bekerja dari rumah (Work From Home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.
d. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.
e. Hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata.
f. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.
g. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya.
h. Jika Anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika Anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.
i. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.
j. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)