News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar Zona Merah Covid-19 di 34 Provinsi, Terbanyak Jateng Ada 9 Wilayah, Solo Termasuk

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‑19 memberikan laporan terbaru terkait peta zonasi risiko penyebaran virus corona.

TRIBUNNEWS.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‑19 memberikan laporan terbaru terkait peta zonasi risiko penyebaran virus corona.

Dipantau dari laman covid19.go.id, Kamis (7/1/2021) pagi, disajikan secara lengkap daerah mana saja yang memiliki risiko tinggi hingga wilayah tidak terdampak.

Di Indonesia, ada 57 kota/kabupaten yang masuk ke dalam zona merah risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Di mana sajakah daerah-daerah tersebut?

Berikut Tribunnews sajikan informasi lengkapnya:

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi Sebut Potensi Lockdown, 11 Januari Aktivitas di Jawa Bali Dibatasi

Baca juga: Wagub DKI: Ada Sanksi Denda Rp 5 Juta bagi Warga Ibu Kota yang Menolak Vaksinasi Covid-19

1. Aceh

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

2. Sumatera Utara

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

3. Sumatera Barat

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

4. Riau

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

5. Jambi

Kota Sungai Penuh

6. Sumatera Selatan

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

7. Bengkulu

Kota Bengkulu

8. Lampung

Kabupaten Tanggamus

9. Bangka Belitung

Kota Pangkalpinang

10. Kepulauan Riau

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

11. DKI Jakarta

Kota Jakarta Utara

Kota Jakarta Selatan

Kota Jakarta Timur

12. Jawa Barat

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Karawang

Kota Bekasi

Kota Depok

Kota Tasikmalaya

13. Jawa Tengah

Kabupaten Brebes

Kota Surakarta

Kota Salatiga

Kota Pekalongan

Kabupaten Rembang

Kabupaten Semarang

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Kendal

Kabupaten Kebumen

14. DIY

Kabupaten Bantul

Kabupaten Gunungkidul

Kabupaten Sleman

Kota Yogyakarta

15. Jawa Timur

Kabupaten Blitar

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Lamongan

16. Banten

Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang

Kota Tangerang Selatan

17. Bali

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Tabanan

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kota Denpasar

18. Nusa Tenggara Barat

Kabupaten Sumbawa

19. Nusa Tenggara Timur

Kota Kupang

20. Kalimantan Barat

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

21. Kalimantan Tengah

Kabupaten Barito Timur

22. Kalimantan Selatan

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

23. Kalimantan Timur

Kabupaten Berau

Kabupaten Penajam Paser Utara

24. Kalimantan Utara

Kabupaten Bulungan

Kabupaten Nunukan

Kota Tarakan

25. Sulawesi Utara

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

Kota Manado

Kota Bitung

Kota Tomohon

Kota Kotamobagu

26. Sulawesi Tengah

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

27. Sulawesi Selatan

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

28. Sulawesi Tenggara

Kabupaten Kolaka Utara

29. Gorontalo

Kabupaten Bone Bolango

30. Sulawesi Barat

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

31. Maluku

Kepulauan Aru

Kabupaten Maluki Barat Daya

32. Maluku Utara

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

33. Papua

Kota Hayapura

34. Papua Barat

Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.

Baca juga: Satgas Covid-19: Distribusi Vaksin untuk Jamin Ketersediaan yang Merata

Baca juga: Alasan Pemerintah Wajibkan Tenaga Kesehatan Ikuti Vaksinasi Covid-19

Pengguna jalan melintasi baliho dengan foto Presiden RI Joko Widodo mengajak warga Bandung untuk mengenakan masker, yang terpasang di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Minggu (11/10/2020). Kampanye Presiden Jokowi ini bertujuan agar warga patuh dengan protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Dikutip dari kemkes.go.id  berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:

A. Pencegahan Level Individu

Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:

a. Mencuci tangan lebih sering menggunakan sabun dan air setidaknya 20 detik atau pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.

b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut menggunakan tangan yang belum dicuci.

c. Jangan berjabat tangan.

d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.

e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.

f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.

g. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19, Bisa Dilihat via Website PeduliLindungi dan SMS

Baca juga: Menkes : Butuh Waktu 3,5 Tahun Selesaikan Proses Vaksinasi Covid-19

Seorang anak mencuci tangan menggunakan wastafel kran injak PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang terdapat di Rusunawa Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). Menyambut hari cuci tangan sedunia yang jatuh setiap 15 November, Palyja membagikan westafel kran injak di 13 kelurahan dan 4 rumah susun di Jakarta.  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

B. Pencegahan Level Masyarakat

a. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.

b. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.

c. Bekerja dari rumah (Work From Home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.

d. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.

e. Hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata.

f. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.

g. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya.

h. Jika Anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika Anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.

i. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.

j. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini