TRIBUNNEWS.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‑19 memberikan laporan terbaru terkait peta zonasi risiko penyebaran virus corona.
Dipantau dari laman covid19.go.id, Kamis (7/1/2021) pagi, disajikan secara lengkap daerah mana saja yang memiliki risiko tinggi hingga wilayah tidak terdampak.
Di Indonesia, ada 57 kota/kabupaten yang masuk ke dalam zona merah risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Di mana sajakah daerah-daerah tersebut?
Berikut Tribunnews sajikan informasi lengkapnya:
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi Sebut Potensi Lockdown, 11 Januari Aktivitas di Jawa Bali Dibatasi
Baca juga: Wagub DKI: Ada Sanksi Denda Rp 5 Juta bagi Warga Ibu Kota yang Menolak Vaksinasi Covid-19
1. Aceh
Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.
2. Sumatera Utara
Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.
3. Sumatera Barat
Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.
4. Riau
Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.
5. Jambi
Kota Sungai Penuh
6. Sumatera Selatan
Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.
7. Bengkulu
Kota Bengkulu
8. Lampung
Kabupaten Tanggamus
9. Bangka Belitung
Kota Pangkalpinang
10. Kepulauan Riau
Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.
11. DKI Jakarta
Kota Jakarta Utara
Kota Jakarta Selatan
Kota Jakarta Timur
12. Jawa Barat
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Karawang
Kota Bekasi
Kota Depok
Kota Tasikmalaya
13. Jawa Tengah
Kabupaten Brebes
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kota Pekalongan
Kabupaten Rembang
Kabupaten Semarang
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Kendal
Kabupaten Kebumen
14. DIY
Kabupaten Bantul
Kabupaten Gunungkidul
Kabupaten Sleman
Kota Yogyakarta
15. Jawa Timur
Kabupaten Blitar
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Lamongan
16. Banten
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
17. Bali
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kota Denpasar
18. Nusa Tenggara Barat
Kabupaten Sumbawa
19. Nusa Tenggara Timur
Kota Kupang
20. Kalimantan Barat
Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.
21. Kalimantan Tengah
Kabupaten Barito Timur
22. Kalimantan Selatan
Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.
23. Kalimantan Timur
Kabupaten Berau
Kabupaten Penajam Paser Utara
24. Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan
Kabupaten Nunukan
Kota Tarakan
25. Sulawesi Utara
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Kota Manado
Kota Bitung
Kota Tomohon
Kota Kotamobagu
26. Sulawesi Tengah
Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.
27. Sulawesi Selatan
Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.
28. Sulawesi Tenggara
Kabupaten Kolaka Utara
29. Gorontalo
Kabupaten Bone Bolango
30. Sulawesi Barat
Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.
31. Maluku
Kepulauan Aru
Kabupaten Maluki Barat Daya
32. Maluku Utara
Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.
33. Papua
Kota Hayapura
34. Papua Barat
Tidak ada kabupaten/kota yang masuk zona merah.
Baca juga: Satgas Covid-19: Distribusi Vaksin untuk Jamin Ketersediaan yang Merata
Baca juga: Alasan Pemerintah Wajibkan Tenaga Kesehatan Ikuti Vaksinasi Covid-19
Dikutip dari kemkes.go.id berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:
A. Pencegahan Level Individu
Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:
a. Mencuci tangan lebih sering menggunakan sabun dan air setidaknya 20 detik atau pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.
b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut menggunakan tangan yang belum dicuci.
c. Jangan berjabat tangan.
d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.
e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.
f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.
g. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.
Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19, Bisa Dilihat via Website PeduliLindungi dan SMS
Baca juga: Menkes : Butuh Waktu 3,5 Tahun Selesaikan Proses Vaksinasi Covid-19
B. Pencegahan Level Masyarakat
a. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.
b. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.
c. Bekerja dari rumah (Work From Home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.
d. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.
e. Hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata.
f. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.
g. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya.
h. Jika Anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika Anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.
i. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.
j. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)