"Pada Desember naiknya drastis sekali menjadi 110.000 kasus. Hati-hati tolong jadi catatan," kata Jokowi kembali memberikan penekanan.
"Masyarakat harus tahu mengenai itu, tidak menakut-nakuti tapi informasinya harus sampai kalau kita harus disiplin, jaga protokol kesehatan," tambahnya menegaskan.
Pembatasan Aktivitas se Jawa Bali Mulai 11 Januari 2021
Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala mikro di wilayah Jawa dan Bali per 11-25 Januari 2021.
Pembatasan dilakukan karena melonjaknya kasus Covid-19 dan tingginya tingkat keterisian tempat tidur.
"Pemerintah melihat rasio-rasio keterisian dari tempat tidur isolasi, kemudian ICU, pemerintah melihat kasus-kasus terkait dengan positivity rate atau kasus aktif di mana secara nasional kasus aktif sebesar 14,2 persen. Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (6/1/2021).
Pembatasan aktivitas tersebut menurut Airlangga sesuai dengan UU, yang telah dilengkapi dengan PP 21 tahun 2020. Ia menekankan bahwa yang akan diterapkan nanti bukan pelarangan namun hanya pembatasan.
Adapun pembatasan yang dilakukan yakni:
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020). Sistem ganjil genap di ibu kota masih ditiadakan menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Perpanjangan masa PSBB transisi itu berlaku selama dua pekan ke depan yakni hingga 6 Desember 2020. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00.
Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.