News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menko Airlangga Sebut Gubernur DKI akan Terbitkan Aturan PSBB Baru Hari Ini 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemerintah akan memulai pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat. Hal tersebut akan dilakukan segera setelah adanya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, tidak menghalangi atau menghentikan seluruh kegiatan dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) baru yang dikeluarkan kemarin. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kegiatan di sektor esensial baik itu bahan pangan, energi, ICT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri pelayanan dasar seluruhnya bisa berjalan. 

"Ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari dan instruksi dari menteri dalam negeri sudah diterbitkan.

Baca juga: Airlangga: Pembatasan Sosial Berlaku di DKI Jakarta dan 23 Kabupaten/Kota

Beberapa gubernur di daerah tersebut akan memberikan surat edaran, yang sudah menerbitkan kemarin di Bali dan hari ini direncanakan gubernur DKI," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021). 

Airlangga menjelaskan, pembatasan yang dilakukan kali ini adalah work from home sebesar 75 persen dan aturan terkait ASN di Kementerian PAN-RB. 

"Kalau terkait kementerian sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB," katanya. 

Baca juga: Airlangga Hartarto Bicara Pembatasan Sosial di Jawa Bali: Bukan Pelarangan, Masyarakat Jangan Panik

Kemudian, dia menambahkan, mal tetap beroperasi sampai jam 7 malam dan makan di tempat atau dine in juga tetap dibolehkan 25 persen. 

"Jadi, artinya restoran tetap bisa dine in 25 persen, sisanya take away ataupun order.

Kemudian, tempat ibadah 50 persen, fasilitas umum dihentikan, kegiatan sosial dihentikan, dan transportasi ada regulasi yang dibatasi yang diatur oleh daerah masing-masing," kata Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini