Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di Pulau Jawa dan Bali per tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menyampaikan dukungannya atas langkah yang diambil pemerintah.
"Terkait kebijakan pemerintah melalui Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto melakukan PSBB untuk Pulau Jawa dan Bali kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut," ujar Melki, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (7/1/2021).
Melki mengatakan kebijakan tersebut hendaknya tak hanya dilakukan untuk Pulau Jawa dan Bali semata namun juga perlu dilakukan oleh provinsi dan kabupaten kota lain di Indonesia yang termasuk dalam empat kategori alasan PSBB diberlakukan.
Empat kategori itu antara lain tingkat kematian di atas 3%; tingkat positif di atas 14%; tingkat kesembuhan di bawah 82%; serta keterisian tempat tidur ICU dan isolasi di atas 70%.
Politikus Golkar itu menilai perlu ada kategori tambahan pula, terutama untuk daerah yang tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan rumah sakit/puskesmas/klinik di wilayahnya banyak terkena Covid-19.
"Sebaiknya juga dilakukan PSBB dan diberi bantuan tenaga kesehatan dari institusi pendidikan, baik universitas, sekolah tinggi atau politeknik kesehatan. Seperti dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya yang dilatih dan disiapkan serta diberi insentif yang memadai oleh komite KPC PEN melalui Kemenkes," kata dia.
Baca juga: Surabaya Dinilai Bisa Berakhir Jadi Wuhan karena Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan Cegah Covid19
Melki menegaskan bahwa kebijakan PSBB penting untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerah terdampak tinggi. Sekaligus secara pararel perlu dilakukan operasi penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan 3M oleh aparat penegak hukum Polri dan TNI dibantu aparat daerah.
"Masyarakat perlu terus menerus diedukasi dan diingatkan oleh semua tokoh agar secara sadar lakukan protokol kesehatan sejak dari dalam rumah," jelasnya.
Lebih lanjut, kebijakan penanganan Covid-19 perlu juga melihat trend penyakit covid yang saat ini menyasar ke rumah dan komunitas kecil.
Menurut Melki, pembatasan sosial berskala kecil berbasis komunitas kecil RT, dusun, kampung, hingga kluster kantor dan sebagainya perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan satgas di level komunitas. Dengan demikian bisa mengurus warga yang terkena Covid-19 serta bekerjasama dengan tenaga kesehatan di level Puskesmas atau RS terdekat sebagai supervisor.
"Tidak semua yang terkena covid harus masuk RS dan juga membantu yang dirawat di rumah isolasi mandiri, sehingga bisa tetap diurus dengan baik. Butuh kerjasama berbagai pihak sehingga bisa membantu pemerintah pusat dan daerah sampai level RT RW dalam pencegahan, penelusuran dan pengobatan rakyat yang terkena Covid-19," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali. Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wiyah tersebut.
Baca juga: Airlangga Hartarto Bicara Pembatasan Sosial di Jawa Bali: Bukan Pelarangan, Masyarakat Jangan Panik
"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).
Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden. Nantinya Gubernur akan menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19.
Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah. Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel."Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.
Sementara itu di Jateng yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.
Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya.