Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu ragu mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksi Sinovac, jika telah dinyatakan memberikan manfaat bagi manusia di tengah pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan, kehalalan vaksin harus seiring dengan tingkat efikasinya atau kemampuannya dalam memberikan manfaat bagi individu yang diberi imunisasi.
"Sejauhmana tingkat efikasinya terhadap pengguna vaksin itu. Hal tersebut seiring dengan hasil penyelidikan yang dilakukan BPOM," tutur Ace saat dihubungi, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Usai Divaksin Sinovac Dianjurkan Tak Langsung Pulang, Jika Tubuh Bereaksi, Bagaimana Mengatasinya?
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Rencana 13 Januari, Halal Atau Tidak? Hari Ini MUI Bahas Fatwa Vaksin Sinovac
"Kalau vaksinnya sudah melalui uji klinis dan dinyatakan tingkat efikasinya jelas, maka kehalalan sudah seharusnya diberikan," sambung politikus Golkar itu.
Ace menyebut, saat ini masyarakat sudah menunggu soal kehalalan vaksin Covid-19.
Sehingga, dengan keluar fatwa halal dari MUI nantinya, masyarakat tidak perlu ragu menggunakan vaksin Sinovac.
"Dalam prinsip Islam, keselamatan jiwa harus menjadi prioritas dalam kondisi apapun, apalagi dalam kondisi darurat. Covid-19 masih mengancam keselamatan manusia, saat ini seluruh dunia menunggu vaksin agar dapat menghindari penularan Covid," papar Ace.
Ace pun mengutip Al-Quran dalam surat Al-Baqarah ayat 173 yang menyebutkan "Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Kemudian, kata Ace, dalam prinsip qawaidul fiqhiyah, Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan”.
"Jadi, andaikan dalam unsur vaksin Covid-19 ini ditemukan masih mengandung unsur yang tidak halal dan belum ditemukan vaksin yang betul-betul halal, maka hal tersebut dapat dipergunakan dalam rangka menyelamatkan jiwa manusia," papar Ace.
Diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melangsungkan sidang pleno untuk membahas kehalalan vaksin virus Covid-19 yang diproduksi perusahaan asal China, Sinovac pada pukul 14.00 WIB, Jumat (8/1/2021).
--