News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Komisi VIII DPR : Jika Sinovac Sudah Jelas Berikan Manfaat, MUI Tak Perlu Ragu Keluarkan Fatwa Halal

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis menunjukkan contoh (dummy) vaksin covid saat simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Acara simulasi vaksinasi dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu ragu mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksi Sinovac, jika telah dinyatakan memberikan manfaat bagi manusia di tengah pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan, kehalalan vaksin harus seiring dengan tingkat efikasinya atau kemampuannya dalam memberikan manfaat bagi individu yang diberi imunisasi.

"Sejauhmana tingkat efikasinya terhadap pengguna vaksin itu. Hal tersebut seiring dengan hasil penyelidikan yang dilakukan BPOM," tutur Ace saat dihubungi, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Usai Divaksin Sinovac Dianjurkan Tak Langsung Pulang, Jika Tubuh Bereaksi, Bagaimana Mengatasinya?

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Rencana 13 Januari, Halal Atau Tidak? Hari Ini MUI Bahas Fatwa Vaksin Sinovac

"Kalau vaksinnya sudah melalui uji klinis dan dinyatakan tingkat efikasinya jelas, maka kehalalan sudah seharusnya diberikan," sambung politikus Golkar itu.

Ace menyebut, saat ini masyarakat sudah menunggu soal kehalalan vaksin Covid-19.

Pekerja dengan penjagaan petugas kepolisian melakukan bongkar muat Envirotainer berisi vaksin COVID-19 Sinovac setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (31/12/2020). Sebanyak 1,8 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac kembali tiba di Indonesia yang selanjutnya dibawa ke Bio Farma Bandung untuk dilakukan uji klinis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sehingga, dengan keluar fatwa halal dari MUI nantinya, masyarakat tidak perlu ragu menggunakan vaksin Sinovac.

"Dalam prinsip Islam, keselamatan jiwa harus menjadi prioritas dalam kondisi apapun, apalagi dalam kondisi darurat. Covid-19 masih mengancam keselamatan manusia, saat ini seluruh dunia menunggu vaksin agar dapat menghindari penularan Covid," papar Ace.

Ace pun mengutip Al-Quran dalam surat Al-Baqarah ayat 173 yang menyebutkan "Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Kemudian, kata Ace, dalam prinsip qawaidul fiqhiyah, Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan”.

"Jadi, andaikan dalam unsur vaksin Covid-19 ini ditemukan masih mengandung unsur yang tidak halal dan belum ditemukan vaksin yang betul-betul halal, maka hal tersebut dapat dipergunakan dalam rangka menyelamatkan jiwa manusia," papar Ace.

Diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melangsungkan sidang pleno untuk membahas kehalalan vaksin virus Covid-19 yang diproduksi perusahaan asal China, Sinovac pada pukul 14.00 WIB, Jumat (8/1/2021).
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini