News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Meski Dinilai Halal dan Suci, Fatwa Utuh MUI Soal Sinovac Tunggu Hasil Kajian BPOM

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MUI menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac yang diproduksi China halal dan suci.

Kendati demikian, fatwa utuh MUI soal vaksin Sinovac diterbitkan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Baca juga: Jubir Wapres: Fatwa Halal MUI untuk Vaksin Sinovac Keluar Sebelum Vaksinasi 13 Januari 2021

Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh melalui konferensi pers yang ditayangkan di YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).

"Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac ini akan menunggu hasil final dari BPOM dari aspek thayib. Jadi fatwa utuh akan disampaikan setelah BPOM sampaikan aspek keamanan untuk digunakan," kata Niam.

Baca juga: BREAKING NEWS Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal

Dia menjelaskan, fatwa MUI bukan saja mempertimbangkan aspek kehalalan dan kesucian, tetapi juga aspek thayib.

Dalam hal ini, Niam menjelaskan, aspek thayib meliputi keamanan kualitas dan keamanan penggunaan.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Rencana 13 Januari, Halal Atau Tidak? Hari Ini MUI Bahas Fatwa Vaksin Sinovac

Namun, karena aspek keamanannya belum selesai dibahas dan diumumkan oleh BPOM, MUI tidak bisa mengelurkan fatwa penggunaan vaksin Sinovac.

"Itu prinsip dasarnya. Mengenai kebolehan penggunaannya, itu sangat terkait dengan pemutusan mengenai aspek keamanan dari Badan POM. Dengan demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan produk vaksin dari Sinovac China ini akan menunggu hasil final dari Badan POM," katanya.

"Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan POM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan. Apakah itu aman atau tidak? Maka fatwa akan melihat aspek ketoyiban tersebut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini