News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peta Wilayah yang Masuk Zona Merah Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peta Wilayah yang Masuk Zona Merah Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali

TRIBUNNEWS.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‑19 memberikan laporan terbaru terkait peta zonasi risiko penyebaran virus corona.

Dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat (8/1/2021) pagi, disajikan secara lengkap daerah mana saja yang memiliki risiko tinggi hingga wilayah tidak terdampak.

Di Pulau Jawa sendiri ada sejumlah kota/kabupaten yang memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Di mana sajakah daerah-daerah tersebut? Berikut Tribunnews sajikan informasi lengkapnya:

Baca juga: Pemerintah: PPKM di Jawa-Bali Bukan Pelarangan Beraktivitas, Tapi Pembatasan

Baca juga: Airlangga Hartarto: Kita Tidak Lockdown, Hanya Pembatasan dan Bukan Pelarangan

1. Provinsi Banten

Di Provinsi Banten memiliki 3 wilayah yang menjadi zona risiko tinggi penyebaran Covid-19, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Sedangkan 5 wilayah lainnya berada di zona risiko sedang, seperti Pandeglang, Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon hingga Serang.

2. Provinsi DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta memiliki 3 wilayah risiko tinggi penularan Covid-19, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Sedangkan sisanya, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat berada di risiko sedang.

3. Provinsi Jawa Barat

Untuk Provinsi Jawa Barat terdapat 5 wilayah yang masuk dalam zona risiko tinggi, yakni Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Tasikmalaya.

Sedangkan sisanya berada di risiko sedang dan risiko rendah.

Misalnya, Kota Bogor dan Kota Cimahi yang berada di zona risiko sedang.

Sedangkan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Subang di dalam zona risiko rendah.

4. Provinsi Jawa Tengah

Di provinsi ini ada 9 kota/kabupaten yang masuk dalam zona risiko tinggi penularan Covid-19, berikut riciannya:

Kabupaten Brebes

Kota Surakarta

Kota Salatiga

Kota Pekalongan

Kabupaten Rembang

Kabupaten Semarang

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Kendal

Kabupaten Kebumen

Sedangkan sisanya berada di dalam zona risiko sedang.

5. Provinsi Jawa Timur

Provinsi Jawa Timur terdapat 3 kota/kabupaten yang masuk dalam zona risiko tinggi penularan Covid-19, yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Lamongan

Sedangkan sisanya berada di dalam zona risiko sedang.

6. Daerah Istimewa Yogyakarta

Provinsi DIY memiliki 4 wilayah risiko tinggi penularan Covid-19, yakni Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Gunungkidul.

Hanya wilayah Kabupaten Kulon Progo yang berada di zona risiko sedang.

7. Bali

Provinsi Bali memiliki 5 wilayah risiko tinggi penularan Covid-19, yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar

Sedangkan sisanya Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Buleleng masuk dalam zona risiko sedang.

Pengguna jalan melintasi baliho dengan foto Presiden RI Joko Widodo mengajak warga Bandung untuk mengenakan masker, yang terpasang di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Minggu (11/10/2020). Kampanye Presiden Jokowi ini bertujuan agar warga patuh dengan protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Dikutip dari kemkes.go.id  berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:

A. Pencegahan Level Individu

Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah Covid-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:

a. Mencuci tangan lebih sering menggunakan sabun dan air setidaknya 20 detik atau pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.

b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut menggunakan tangan yang belum dicuci.

c. Jangan berjabat tangan.

d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.

e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.

f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.

g. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19, Bisa Dilihat via Website PeduliLindungi dan SMS

Baca juga: Menkes : Butuh Waktu 3,5 Tahun Selesaikan Proses Vaksinasi Covid-19

Seorang anak mencuci tangan menggunakan wastafel kran injak PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang terdapat di Rusunawa Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). Menyambut hari cuci tangan sedunia yang jatuh setiap 15 November, Palyja membagikan westafel kran injak di 13 kelurahan dan 4 rumah susun di Jakarta.  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

B. Pencegahan Level Masyarakat

a. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.

b. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.

c. Bekerja dari rumah (Work From Home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.

d. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.

e. Hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata.

f. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.

g. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya.

h. Jika Anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika Anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.

i. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.

j. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini