News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

BPJPH : Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 Terbit Setelah Ada Ketetapan Final Fatwa MUI

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis melakukan simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Acara simulasi vaksinasi dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso menegaskan, pihaknya akan menerbitkan sertifikat halal setelah ada ketetapan final fatwa MUI.

Diketahui, komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, dinyatakan halal dan suci, setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2020. Namun, ketetapan final fatwanya, terutama yang terkait izin penggunaan vaksin, masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Komisi Fatwa MUI memang telah menetapkan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Tapi finalnya masih menunggu keputusan BPOM terkait izin penggunaan.

Baca juga: MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci, Tapi Kebolehan Penggunaan Tunggu BPOM

Baca juga: MUI: Vaksin Sinovac Halal, Aspek Thayibban Tunggu dari BPOM

Kita tunggu hasil lengkap ketetapan fatwa MUI. Kami sudah berkordinasi dengan MUI dan LPPOM. Insya Allah setelah semua lengkap kita terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac," terang Sukoso di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Sukoso menjelaskan dalam penerbitan sertifikat hala tersebut, ada tujuh proses yang harus dilalui.

Pertama permohonan, lalu pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, serta terakhir penerbitan sertifikasi halal.

"Permohonan sertifikasi halal vaksin Sinovac ini telah diajukan sejak Oktober 2020 ke BPJPH. Dokumen permohonan sertifikasi halal yang diajukan, kemudian diverifikasi atau diperiksa," terangnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Shole (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

BPJPH telah menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon.

LPH untuk vaksin Sinovac adalah LPPOM MUI. Karenanya, setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan terverifikasi, kami kembalikan ke LPPOM MUI selaku LPH.

"Lalu LPPOM melakukan audit ke China. Mereka melakukan pemeriksaan atau pengujian produk. Biasanya 40 hingga 60 hari kerja," ujarnya.

Sukoso menerangkan, BPJPH telah menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan/pengujian produk dari LPPOM. Selanjutnya, dilakukan sidang fatwa halal hingga terbit keputusan penetapan halal produk dari MUI.

"Dokumen resmi ketetapan halal yang ditandatangan MUI diserahkan ke BPJPH. Dengan surat ketetapan halal dari MUI itulah, BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," tegas Sukoso.

Kini ia melanjutkan, BPJPH sedang menunggu surat ketetapan halal resmi dari MUI.

"Sertifikat Halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini