TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tingginya kasus Covid-19 selain membuat keterisian tempat tidur di Rumah Sakit meningkat, juga menyebabkan kebutuhan tenaga kesehatan bertambah.
Oleh karena itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membuat relaksasi aturan syarat kerja bagi perawat.
"Pasti akan kekurangan dokter dan perawat. Saya sudah merelaksasi beberapa aturan yang mengizinkan agar perawat-perawat yang belum memiliki surat tanda registrasi atau STR resmi boleh langsung masuk bekerja," kata Budi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (11/1/2021).
Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan terdapat sekitar 10 ribu perawat yang belum mengantongi surat registrasi perawat.
Sementara itu untuk kebutuhan tenaga dokter, Kemenkes saat ini tengah mengkajinya bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Harapannya agar dokter yang belum mengantongi surat registrasi dapat langsung bekerja.
"Ada sekitar 3000 sampai 4000 dokter yang bisa kita masukkan," katanya.
Baca juga: Saya Minta Tolong Dirut Rumah Sakit Naikkan Alokasi Ruang Perawatan Covid-19 jadi 30 Persen
Pada masa Pandemi ini kata Menkes, kebutuhan tenaga medis baik itu dokter atau perawat, dan lainnya sangat tinggi.
Selain karena kasus Covid-19 yang melonjak, juga kondisi fisik para dokter dan perawat yang mulai kelelahan.
"Jadi di masa pandemi ini memang kita butuh juga tenaga-tenaga perawat karena kasihan mereka sudah letih yang ada sekarang. Jadi kita akan dorong aturan apa yang bisa kita relaksasi," pungkasnya.