News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tak Boleh Divaksin, Bagaimana yang OTG?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VAKSINASI NAKES - Vaksinator melakukan vaksinasi kepada tenaga kesehatan RS Husada Utama, Jumat (15/1). Sebanyak 60 tenaga kesehatan di RS Husada Utama di vaksinasi Covid-19 pada hari pertama. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program vaksinasi Covid-19 telah berjalan sejak Rabu 13 Januari 2021lalu.

Beberapa nama telah divaksin, tak terkecuali Presiden RI Joko Widodo sebagai penerima vaksin pertama.

Program ini dilaksanakan setelah MUI menyatakan kesucian dan kehalalan vaksin covid-19 Sinovac dan BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Sinovac pada 11 Januari 2021.

Untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 ini ada persyaratan dan kategori penerima vaksin.

Baca juga: Pencuri Menyelinap Masuk Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Gasak Ponsel di RSUD Cileungsi, Kini Jadi OTG

Baca juga: Netizen Malaysia Iri Lihat Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Lebih Cepat

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebut ada beberapa orang yang tidak dapat divaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Sinovac.

Mengutip laman covid19.go.id, Minggu (17/1/2021), ada 17 orang-orang dengan kriteria tertentu yang tidak bisa divaksin Sinovac.

Berikut daftarnya:

1. Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19;

2. Wanita hamil dan menyusui;
3. Berusia di bawah 18 tahun;
4. Tekanan darah di atas 140/90;
5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19;
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
10. Menderita penyakit ginjal;
11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;
16. Menderita HIV; dan
17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);

Disebutkan Satgas, penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19.

Lantas, bagaimana mereka yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 tetap bisa diberi vaksin?

Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 tidak disebutkan jelas apakah OTG bisa mendapat vaksin atau tidak.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, OTG tetap bisa divaksin.

Tanpa Swab dan Apa Dampaknya Jika OTG Divaksin?

VAKSINASI NAKES - Vaksinator melakukan vaksinasi kepada tenaga kesehatan RS Husada Utama, Jumat (15/1). Sebanyak 60 tenaga kesehatan di RS Husada Utama di vaksinasi Covid-19 pada hari pertama. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini