News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tak Boleh Divaksin, Bagaimana yang OTG?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VAKSINASI NAKES - Vaksinator melakukan vaksinasi kepada tenaga kesehatan RS Husada Utama, Jumat (15/1). Sebanyak 60 tenaga kesehatan di RS Husada Utama di vaksinasi Covid-19 pada hari pertama. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program vaksinasi Covid-19 telah berjalan sejak Rabu 13 Januari 2021lalu.

Beberapa nama telah divaksin, tak terkecuali Presiden RI Joko Widodo sebagai penerima vaksin pertama.

Program ini dilaksanakan setelah MUI menyatakan kesucian dan kehalalan vaksin covid-19 Sinovac dan BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Sinovac pada 11 Januari 2021.

Untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 ini ada persyaratan dan kategori penerima vaksin.

Baca juga: Pencuri Menyelinap Masuk Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Gasak Ponsel di RSUD Cileungsi, Kini Jadi OTG

Baca juga: Netizen Malaysia Iri Lihat Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Lebih Cepat

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebut ada beberapa orang yang tidak dapat divaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Sinovac.

Mengutip laman covid19.go.id, Minggu (17/1/2021), ada 17 orang-orang dengan kriteria tertentu yang tidak bisa divaksin Sinovac.

Berikut daftarnya:

1. Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19;

2. Wanita hamil dan menyusui;
3. Berusia di bawah 18 tahun;
4. Tekanan darah di atas 140/90;
5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19;
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
10. Menderita penyakit ginjal;
11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;
16. Menderita HIV; dan
17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);

Disebutkan Satgas, penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19.

Lantas, bagaimana mereka yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 tetap bisa diberi vaksin?

Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 tidak disebutkan jelas apakah OTG bisa mendapat vaksin atau tidak.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, OTG tetap bisa divaksin.

Tanpa Swab dan Apa Dampaknya Jika OTG Divaksin?

VAKSINASI NAKES - Vaksinator melakukan vaksinasi kepada tenaga kesehatan RS Husada Utama, Jumat (15/1). Sebanyak 60 tenaga kesehatan di RS Husada Utama di vaksinasi Covid-19 pada hari pertama. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Hal tersebut sekaligus memastikan bahwa orang yang akan menjalani vaksinasi tidak perlu harus tes swab polymerase chain reaction (PCR) terlebih dahulu.

"Tetap vaksin saja, tidak harus periksa (tes swab dulu)," ujar Nadia kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Bagi OTG yang terlanjur divaksin Covid-19, kata dia, tidak akan ada efek membahayakan yang diterima bersangkutan.

"Tidak apa-apa (OTG) divaksin Covid-19 dan tidak berefek buruk)," ucap dia.

Dalam SK tersebut sudah diatur mengenai skrining sebelum vaksinasi.

Penerima vaksin akan diperiksa riwayat kesehatan dan kondisi sebelum vaksinasi dengan menjawab beberapa pertanyaan serta pemeriksaan tekanan darah dan suhu tubuh.

Skrining tersebut juga ditujukan untuk mengurangi risiko reaksi berat yang terjadi setelah penyuntikan vaksin ke dalam tubuh.

Meski demikian, apabila seorang OTG lolos skrining, maka tetap akan diberi vaksin dan tidak memiliki efek berbahaya bagi yang bersangkutan.

Alasan OTG Boleh Divaksin

VAKSINASI NAKES - Vaksinator saat akan melakukan vaksinasi kepada tenaga kesehatan RS Husada Utama, Jumat (15/1). Sebanyak 60 tenaga kesehatan di RS Husada Utama di vaksinasi Covid-19 pada hari pertama. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Mengapa OTG bisa divaksin? Menurut Nadia, antibodi dalam tubuh OTG, dinilai belum optimal dalam menghadapi virus Covid-19 sehingga pemberian vaksin akan meminimalkan risiko penularan.

Secara umum, mereka yang memiliki riwayat konfirmasi Covid-19, wanita hamil, menyusui, usia di bawah 18 tahun, serta beberapa kondisi komorbid tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Saat ini, Indonesia sudah mulai menjalankan vaksinasi nasional.

Vaksin yang digunakan adalah Sinovac produksi China yang telah dibeli pemerintah sebanyak 3 juta dosis.

Kelompok prioritas penerima vaksin tersebut adalah penduduk Indonesia yang berusia lebih dari 18 tahun dengan sasaran berupa tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sebelumnya, PT Bio Farma (Persero) memastikan vaksin Covid-19, Sinovac asal China sudah memenuhi standar nasional dan internasional.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan Bio Farma Bambang Heriyanto, menjawab tudingan Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning yang menyebut vaksin Sinovac sebagai barang rongsokan.

Menurutnya, setiap vaksin ataupun obat yang digunakan untuk manusia, sudah ditetapkan standar nasional oleh BPOM dan internasional dari WHO.

"Termasuk vaksin Sinovac, harus ikut standar kualitas, standar keamanan, standar efikasi," tutur Bambang saat dihubungi, Jakarta, Minggu (17/1/2021).

Ia menjelaskan, vaksin Sinovac sudah diuji di binatang, kemudian telah melalui uji klinis tahap satu hingga tiga oleh perusahaan pembuat vaksin tersebut.

Bahkan, vaksin Sinovac di Indonesia sudah memenuhi standar yang ditetapkan BPOM dan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

"Ini adalah izin penggunaan vaksin atau apapun obat baru dalam keadaan kedaruratan masyarakat. Pandemi ini kan dalam keadaan darurat. Jadi tidak perlu menunggu sampai selesai uji klinis fase tiga, cukup monitoring 3 bulan dievaluasi dan bisa dilakukan pengeluaran izin tersebut," paparnya.

Oleh sebab itu, Bambang mengimbau masyarakat untuk dapat mensukseskan program vaksinasi, agar sama-sama membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19.

"Vaksin ini cara utama menghadapi pandemi, walaupun bukan satu-satunya, tetap protokol kesehatan harus dijaga," ujarnya.

"Jadi saya mengimbau seluruh masyarakat berpartisipasi. Kalau kita divaksin bukan hanya untuk diri kita, untuk melindungi orang lain juga," sambungnya.

(Tribunnews.com/ Reza Deni/Kompas.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir Vaksin: OTG Tetap Bisa Divaksin Covid-19",

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini