Sementara yang non serius tidak menimbulkan risiko potensial pada kesehatan penerima vaksin.
Baca juga: Sikap KONI Soal Atlet yang Tak Mau Vaksinasi Covid-19
30 Laporan KIPI yang Bersifat Ringan
Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) hingga Rabu (20/1/2021), menerima 30 laporan KIPI yang bersifat ringan dan tidak ada reaksi serius yang memerlukan perawatan intensif setelah tenaga kesehatan (nakes) mendapat vaksin Covid-19 tahap pertama.
Komnas KIPI terus memantau pelaksanaan program vaksinasi Covid-19, termasuk mendengarkan laporan masyarakat.
Ketua Komnas KIPI Prof. DR Dr. Hindra Irawan Satari, Sp.A(K), M. TropPaed menjelaskan, dari laporan yang masuk, semua bersifat ringan dan sesuai dengan yang dilaporkan jurnal-jurnal.
"Semua kondisinya sehat. Jadi, tidak ada yang memerlukan perhatian khusus sampai saat ini,” ujar Hindra dalam acara Dialog Produktif bertema KIPI: Kenali dan Atasi yang diselenggarakan KPCPEN, Rabu (20/1/2021).
Vaksinasi merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai penularan virue corona, selain 3M: memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, dan 3T: test, trace, treatment.
Prof. Hindra meyakini vaksinasi ini tidak hanya untuk individu, namun juga upaya melindungi keluarga terdekat terutama bagi tenaga kesehatan yang menerima vaksinasi pertama kali.
“Pandemi ini sudah melelahkan. Kasihan juga nakes yang ada di garda terdepan. Mereka berjibaku bekerja di luar ambang batas kemampuannya. Ini akan menurunkan daya tahan tubuh mereka. Jadi kita harus sepakat melawan satu musuh, jangan mementingkan diri sendiri. Paling tidak ini bagi keluarga terdekat kita juga,” terangnya.
Prof. Hindra menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai efek vaksinasi. Setiap fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan imunisasi wajib melakukan pencatatan dan pelaporan KIPI.
Oleh karena itu, Komnas KIPI perlu dibentuk sebagai tim independen yang mengkaji adanya hubungan vaksin yang diberikan dengan kejadian yang terjadi.
“Komnas KIPI diangkat Menteri Kesehatan dengan masa kerja empat tahun dan sudah ada sejak 1998, jadi sudah 22 tahun mengawasi KIPI,” ujarnya.
*Pelaporan KIPI Dilakukan Berjenjang*
Alur pelaporan dilakukan berjenjang, dari laporan masyarakat, puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, sampai ke Komnas KIPI, dan ini semua sudah memiliki sistem yang baik.