News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Corona

Pemerintah Ungkap Syarat Donor Plasma Covid-19

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Airlangga Hartarto dalam acara launching TribunPalu.com dan webinar Vaksinasi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di YouTube Tribunnews.com, Senin (18/1/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyatakan, mereka yang bisa memberikan donor plasma konvalesen Covid-19 adalah dengan kriteria sehat dan pria. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, selain itu ada beberapa kriteria yang tidak boleh mendonorkan plasma meski telah sembuh dari Covid-19. 

"Wanita yang pernah melahirkan tidak bisa dan harus screening penyakit bawaan dan penyakit lainnya, serta tingkat HB dan imunnya," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (21/1/2021). 

Menurut Airlangga, daya tahan tubuh ini jadi penting karena yang memenuhi persyaratan untuk donor plasma cukup dikit hanya 2 dari 10 orang. 

Baca juga: Menko Airlangga: Donor Plasma Darah Bisa Selamatkan Pasien Covid-19 dari Kematian

Baca juga: Dukung Donor Plasma Konvalesen, Wapres Sebut Perlu Solidaritas Tinggi Masyarakat

"Screening-nya ketat. Mereka yang donor tidak lebih dari 3 bulan sesudah jadi penyintas Covid-19. Kalau lebih lama dari itu, ketahanan imunitasnya jadi terbatas," katanya. 

Selain itu, dia menambahkan, donor plasma Covid-19 tidak bisa dilakukan dari rumah, harus datang ke kantor Palang Merah Indonesia (PMI). 

"Ini pakai mesin steril dengan persyaratan tinggi, darah diambil dan sebagian kembalikan. Ini tidak bisa dilakukan di rumah masing-masing, harus datang ke PMI karena tingkat sterilnya tinggi sekali dan harus dicek dokter saat itu fit untuk donor," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini