Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin meminta rumah sakit menambah kapasitas tempat tidur sebanyak 30 - 40 persen sebagai antisipasi lonjakan kasus positif Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien COVID-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan COVID-19.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayananan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D., Sp.THT- KL(K).,MARS, dalam Dialog "Kesiapan Rumah Sakit Tangani Pasien Covid-19" yang digelar Kemkominfo pada Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Lebih Dari 132 Ribu Nakes Telah Vaksinasi Covid-19
“Kita bisa memprediksi bilamana terjadi lonjakan kasus yang begitu tinggi maka ada kemungkinan ada beberapa masyarakat yang tidak akan tertampung di rumah sakit dan ini berdampak pada tingginya angka kematian dan pada tingginya angka penularan,” kata Prof Kadir.
Saat ini ada 2.979 rumah sakit di seluruh Indonesia dengan total 81.032 tempat tidur yang dipersiapkan untuk pasien Covid-19, termasuk tempat tidur isolasi maupun tempat tidur ICU per tanggal 21 Januari 2021
Baca juga: Menkes Sebut Sistem Testing Covid-19 di Indonesia Salah, Ini Kata Epidemiolog
“Kalau kita lakukan perbandingan dengan jumlah pasien yang saat ini dirawat di rumah sakit yang jumlahnya sekitar 52.719 pasien, maka artinya rata-rata keterpakaian tempat tidur masih berada di posisi 64,83% itu secara nasional,” terangnya.
Namun demikian jika dilihat per kota atau per provinsi, ada beberapa daerah yang ternyata rata-rata keterpakaian tempat tidurnya di posisi 80% bahkan 88%.
Sebagai contoh rumah sakit di DKI Jakarta tersisa 63 tempat tidur, artinya secara umum ini sudah mengkhawatirkan.
Baca juga: CPI Gandeng YKMI Aktifkan Tim Pokja Kelurahan Siaga Covid-19
Prof. Kadir menjelaskan peningkatan kapasitas tempat tidur dapat dilakukan dengan cara mengkonversi persediaan tempat tidur.
Karena rumah sakit tidak bisa menambah tempat tidur oleh karena keterbatasan sarana prasarana peralatan dan tenaga yang ada maka bisa dengan mengkonversi.
"Artinya mengubah tempat tidur yang ada di rumah sakit tersebut yang sebelumnya digunakan untuk layanan non Covid-19 sekarang dialihkan untuk Covid-19," jelasnya.
Untuk daerah yang memasuki zona merah maka diharapkan kenaikan jumlah tempat tidur antara 30% dan 40%.
Tentunya permintaan surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah tapi juga berlaku untuk semua rumah sakit baik rumah sakit umum daerah atau RS TNI-Polri termasuk kementerian dan juga semua rumah sakit swasta.
Baca juga: Muncul Klaster Keluarga di Buleleng, Positif Covid-19 Setelah Gantian Menjaga Keluarganya Opname
“Itu kita minta tidak hanya tempat tidur tapi juga kita minta konversi atau peningkatan jumlah ICU atau intensive care unit sebanyak 25% itu yang kita harapkan,” ucap Prof. Kadir.
Dengan penambahan atau konversi tempat tidur itu, lanjutnya, akan berimplikasi terhadap keberadaan atau kecukupan SDM kesehatan, dan dengan adanya perubahan ini komposisi tenaga kesehatan di rumah sakit juga akan berubah.
SDM kesehatan yang tadinya bekerja di ruang rawat biasa berubah tugas menjadi di tempat ruang ICU untuk perawatan pasien virus corona
Selain itu, Menteri Kesehatan juga mengeluarkan surat edaran untuk memberikan relaksasi kepada semua tenaga kesehatan yang baru tamat pendidikan tapi belum bisa melakukan pekerjaan sebagai seorang perawat karena belum mempunyai STR atau surat izin praktek. Mereka diberikan relaksasi bahwa mereka bisa diberdayakan tanpa mempunyai STR.
“Pada saat kita merekrut mereka sebagai tenaga kesehatan yang akan bekerja di rumah sakit untuk menangani pasien COVID-19 maka terlebih dahulu yang akan dilakukan adalah semacam training atau pelatihan capacity building. Mereka dilatih terlebih dahulu diberi pengetahuan tentang apa dan bagaimana penyakit COVID-19 itu diberikan,” ucap Prof. Kadir.