Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan mengatakan
reaksi anafilaktik akibat vaksinasi sangat jarang terjadi.
Diketahui, anafilaktik adalah syok yang disebabkan oleh reaksi alergi yang berat. Syok Anafilaktik membutuhkan pertolongan yang cepat dan tepat.
Dari satu juta dosis, terjadi sebanyak 1 atau 2 kasus. Selain disebabkan Vaksin, reaksi Anafilaktik juga bisa terjadi akibat faktor lain.
Baca juga: 27 Ribu Nakes Batal Divaksinasi Covid-19 karena Kondisi Kesehatan, Paling Banyak Idap Hipertensi
Baca juga: Kepala Puskesmas Bone Bolango Gorontalo Menjerit Saat Divaksin, Ternyata Takut Jarum Suntik
“Anafilaktik dapat terjadi terhadap semua vaksin, terhadap antibiotik, terhadap kacang, terhadap nasi juga bisa, terhadap zat kimia juga bisa,” kata Hindra seperti dikutip Tribunnews.com dari situs resmi Kemkes Senin (25/1/2021).
Prof. Dr. Kusnadi Rusmil, dr., Sp.A(K), MM. yang merupakan guru Besar UNPAD sekaligus Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Sinovac menambahkan, kejadian anafilaktik pasti terjadi untuk penyuntikan skala besar.
Sehingga sudah menjadi tugas fasilitas pelayanan kesehatan harus siap mengantisipasi kemungkinan kejadian tersebut.
“Kalau kita lakukan vaksinasi 1 juta saja, 1-2 orang akan pingsan. Kalau yang disuntik 10 juta maka yang pingsan 10-20 orang, orang akan ribut, medsos akan bertubi tubi, media sibuk. Padahal memang seperti itu. Jadi kita harus siap-siap” ungkap prof Kusnadi.
Prof Kusnadi menegaskan, vaksinasi memiliki manfaat yang lebih besar dibanding risikonya.
Vaksin yang saat ini dipakai dalam program vaksinasi aman, sesuai dengan rekomendasi WHO, memiliki reaksi lokal dan efek sistemik yang rendah, memiliki imunogenitas tinggi serta efektif untuk mencegah COVID-19.
Sejauh ini reaksi anafilaksis tidak ditemukan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Hanya ditemukan reaksi ringan seperti, mengantuk yang dialami oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Rafi Ahmad
Jika terjadi reaksi Anafilaktik pasca Vaksinasi Covid-19, pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi.
Dalam Permenkes tersebut tercantum anafilaktik sebagai upaya preventif apabila terjadi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).
Disebutkan pasal 1 nomor 8 bahwa peralatan anafilaktik adalah alat kesehatan dan obat untuk penanganan syok anafilaktik.
“Sudah ada di Peraturan Menteri Kesehatan, sudah ada kit anafilaktik yang harus disediakan, sudah ada petunjuk mengenal gejala nya, sudah ada tanda petunjuk untuk cara pelaksanaan vaksinasi,” ucap Prof. Hindra.
Reaksi Anafilaktik tergolong ke dalam KIPI serius, sehingga apabila terjadi KIPI serius, setiap kejadian harus segera dilaporkan secara berjenjang yang selanjutnya diinvestigasi oleh petugas kesehatan yang menyelenggarakan imunisasi.