Selain disebabkan Vaksin, reaksi Anafilaktik juga bisa terjadi akibat faktor lain.
“Anafilaktik dapat terjadi terhadap semua vaksin, terhadap antibiotik, terhadap kacang, terhadap nasi juga bisa, terhadap zat kimia juga bisa,” ujarnya, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Alat Deteksi Corona GeNose Buatan UGM akan Digunakan di Stasiun Kereta Mulai 5 Februari
Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto Terkonfirmasi Positif Virus Corona
Sementara itu, Guru Besar UNPAD sekaligus Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Sinovac, Prof Dr Kusnandi Rusmil, dr., Sp.A(K), MM menegaskan, kejadian anafilaktik pasti akan terjadi untuk penyuntikan skala besar.
Sehingga, sudah menjadi tugas fasilitas pelayanan kesehatan harus selalu siap mengantisipasi kemungkinan kejadian tersebut.
“kalau kita lakukan vaksinasi 1 juta saja, 1-2 orang akan pingsan."
"Kalau yang disuntik 10 juta maka yang pingsan 10-20 orang, orang akan ribut, medsos akan bertubi-tubi, media sibuk."
"Padahal memang seperti itu. Jadi kita harus siap-siap” ungkap Prof Kusnandi.
Baca juga: Ratusan WNA China Masuk Indonesia, Pakar Epidemiologi Khawatir Strain Virus Corona Baru
Baca juga: Cara Penularan Virus Corona dari Manusia ke Manusia, Mulai Droplet hingga Tinja
Ia menegaskan, vaksinasi memiliki manfaat yang lebih besar dibanding risikonya.
Vaksin yang saat ini dipakai dalam program vaksinasi aman, sesuai dengan rekomendasi WHO, memiliki reaksi lokal dan efek sistemik yang rendah, memiliki imunogenitas tinggi serta efektif untuk mencegah COVID-19.
Sejauh ini reaksi anafilaksis tidak ditemukan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Hanya ditemukan reaksi ringan semisal sering mengantuk seperti yang dialami oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Jika terjadi reaksi Anafilaktik pasca Vaksinasi Covid-19, pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi.
Dalam Permenkes tersebut tercantum anafilaktik sebagai upaya preventif apabila terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Dalam pasal 1 nomor 8 disebutkan, peralatan anafilaktik adalah alat kesehatan dan obat untuk penanganan syok anafilaktik.