TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK) Ristanta menduga Covid-19 mewabah di dalam rutan akibat tahanan yang berobat dari luar.
"KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan," kata Ristanta di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Ristanta mengatakan, pihaknya sudah memperketat protokol kesehatan di dalam rutan dan membatasi kunjungan fisik para tahanan.
Akan tetapi, virus yang penyebaran awalnya dari Wuhan, China itu tetap bisa masuk.
Ristanta membeberkan, saat ini masih ada 14 tahanan kasus korupsi dinyatakan terpapar COVID-19.
Seluruh tahanan itu saat ini sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.
"Lantai 30 di sana, dikhususkan untuk tahanan KPK dengan penjagaan dua personil pengawal tahanan," kata Ristanta.
Baca juga: KPK Periksa 5 Legislator Jawa Barat Terkait Kasus Suap Banprov Indramayu
Ristanta bilang, KPK saat ini sedang memikirkan cara agar COVID-19 tidak lagi menular ke para tahanan.
Seluruh pihak diminta mengerti dengan kebijakan rutan KPK yang berubah-ubah saat adanya tahanan yang terpapar COVID-19.
"Semua ini kami lakukan bukan untuk menghambat kepentingan para tahanan dan kerabatnya. Tapi demi kesehatan dan keselamatan bersama," kata Ristanta.