Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjalani vaksinasi Covid-19 tahap II, Rabu (27/1/2021) besok.
Presiden menjalani vaksinasi, 14 hari setelah vaksinasi tahap pertama.
Untuk diketahui vaksinasi Covid-19 tahap pertama kepada presiden dilakukan pada 13 Januari lalu.
"Iya, (besok)," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada Tribunnews.com, Jakarta, Selasa, (26/1/2021).
Heru mengatakan bahwa tahapan, serta mekanisme vaksinasi tahap II nanti akan sama seperti vaksinasi tahap I yang digelar di Veranda Istana Merdeka.
Pada vaksinasi tahap I, Presiden mengikuti vaksinasi sesuai dengan simulasi yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.
Presiden terlebih dahulu menuju ke meja 1 atau meja pendaftaran untuk didata.
Setelah itu, presiden menuju ke meja 2, untuk dilakukan skrining, anamnesa dan, pemeriksaan fisik sederhana.
Baca juga: Menkes Ungkap Pesan Jokowi Terkait Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 1 Juta
Baca juga: Jokowi Depak Anies Baswedan di Rabu Pon saat Reshuffle Kabinet, Besok Lantik Listyo Jadi Kapolri
Presiden diukur tekanan darah dan suhu tubuhnya.
Usai dinyatakan dapat melaukan vaksinasi, presiden kemudian menuju kursi 3, untuk disuntik vaksin Covid-19.
Pada vaksinasi tahap pertama Presiden disuntik vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech Ltd.
Presiden kemudian mendapatkan kartu vaksinasi dan menunggu selama 30 menit untuk mengantisipasi terjadinya KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).
"Tahapannya sama," kata Heru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, vaksinasi tahap II akan digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Pukul 08.30 WIB.
Vaksinasi Covid-19 tahap II kepada presiden juga akan disiarkan secara langsung melalui akun yotube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Jokowi Lantik Listyo Sigit Jadi Kapolri pada Rabu Pon Besok, Ini Maknanya
Baca juga: Jokowi Depak Anies Baswedan di Rabu Pon saat Reshuffle Kabinet, Besok Lantik Listyo Jadi Kapolri
Hari Rabu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap melakukan sejumlah hal penting pada hari Rabu yang menjadi hari kelahirannya.
Hal itu dilakukan Jokowi entah hanya kebetulan atau memang disengaja.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, Jokowi sudah melakukan reshuffle pada hari Rabu sebanyak empat kali.
Orang nomor satu di Indonesia ini juga menerima vaksinasi Covid-19 perdana pada Rabu, 13 Januari 2021.
Lalu, dirinya dijadwalkan disuntik vaksin untuk kedua kalinya pada Rabu, 27 Januari 2021.
Pada hari yang sama, Jokowi akan melantik Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Baca juga: Kata Pengamat Budaya soal Jokowi yang Rombak Kabinet hingga Lantik Kapolri pada Rabu Pon
Baca juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Terima Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Besok
Kata Pengamat Budaya
Pengamat budaya dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Dr H Bani Sudardi, MHum memberi tanggapan soal Jokowi yang memilih hari Rabu untuk melakukan hal penting.
Ia mengatakan, hari kelahiran menjadi hari yang baik untuk melakukan pekerjaan besar.
Menurut tradisi Jawa, hari kelahiran merupakan hari seseorang dilahirkan dalam keadaan suci.
Namun, masih banyak hari yang bisa dipilih untuk melakukan sesuatu yang penting.
"Dalam tradisi Jawa memang ada hari-hari baik dan hari nahasnya."
"Salah satu hari baik itu adalah hari kelahiran," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (26/1/2021).
"Jadi memang tidak ada satu aturan yang baku tentang memilih sesuatu di hari kelahiran," jelasnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Targetkan Akhir 2022 Seluruh Desa di Indonesia Sudah Miliki Akses Internet
Baca juga: Rantai Penularan Covid-19 di Desa Relatif Terkendali Berkat Kebijakan Jokowi Larang Warga Kota Mudik
Baca juga: Jokowi Lantik Listyo Sigit Jadi Kapolri pada Rabu Pon Besok, Ini Maknanya
Selain hari baik, ada hari yang dianggap sial menurut tradisi Jawa.
"Mungkin bahwa di dalam tradisi Jawa ada hari-hari yang dianggap sebagai hari sial."
"Pertama, pada diri seseorang ada jam tertentu ini dianggap memiliki kelemahan," kata Bani.
Menurut tradisi Jawa, seseorang tak boleh melakukan hal penting pada hari keempat kelahiran.
"Kedua, hari keempat setelah kelahiran. Ini dianggap sebagai hari yang nahas, tidak boleh melakukan sesuatu," ungkapnya.
Guru Besar Ilmu Budaya UNS ini menyebut, seseorang juga tak boleh melakukan hal penting pada hari duka cita keluarga.
"Selanjutnya, hari duka cita. Misalnya meninggalnya orang tua, anak, adik, dan saudara-saudara."
"Itu juga hari yang dilarang untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan besar," imbuhnya.
Baca juga: Jokowi: Bakauheni-Palembang Kini Hanya 3,5 Jam Perjalanan
Baca juga: Rabu 27 Januari Pelantikan Kapolri Listyo Sigit, Nasib Kursi Kabareskrim hingga Hari Penting Jokowi
Baca juga: Presiden Jokowi Ajak Negara di Dunia Kerja Bersama Adaptasi Perubahan Iklim dan Atasi Covid-19
Ia juga menyinggung soal perhitungan waktu Jawa untuk menghindari sial.
"Lalu, pada hari tertentu setiap hari dan pasaran itu memiliki arah."
"Kalau arah jatuhnya di barat, berarti naganya di timur."
"Maka, kalau melakukan perjalanan tidak boleh ke arah timur, akan mengalami nahas," kata dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)