Dikutip dari Instagram resmi Kementrian Kesehatan, @kemenkes_ri, ada beberapa kriteria kelompok yang tidak bisa diberi vaksin Covid-19.
Baca juga: Seusai Jalani Vaksin Covid-19 Tahap Kedua, Raffi Ahmad Ucap Syukur Doa untuk Jokowi: Alhamdulillah
Baca juga: 600 Tenaga Kesehatan Meninggal Hadapi Covid-19, Menkes: Pandemi Ini Serius
Aturan ini berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Vaksin Covid-19 Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan kriteria berikut:
1. Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 59 tahun.
2. Menderita penyakit ginjal.
3. Wanita hamil dan menyusui.
4. Orang dengan tekanan darah di atas 140/90
5. Menderita HIV.
6. Memiliki riwayat konfirmasi terpapar virus Covid-19.
7. Menderita Diabetes Melitus.
8. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
Baca juga: Tidak Gemeter Seperti Saat Suntikkan Vaksin Pertama, Vaksinator Covid-19 Presiden Lebih Tenang
Baca juga: Simak 8 Penjelasan Analis tentang Vaksin Covid-19 Berikut Ini
9. Memiliki penyakit paru-paru, seperti Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), dan Tuberculosis (TBC).
10. Menderita autoimun.
11. Menderita Sindroma Hiper IgE.