TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus Covid-19 hari ini, Rabu (27/1/2021).
Jumlah kasus positif virus Corona tercatat ada penambahan sebanyak 11.948 kasus, dari sebelumnya terdapat 1.012.350 kasus.
Sehingga saat ini total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 1.024.298 kasus.
Hal tersebut tercatat dalam website resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, covid19.go.id, pada Rabu sore.
Kabar baiknya, terdapat sebanyak 10.975 pasien Covid-19 yang berhasil sembuh.
Baca juga: Terima Suntikan Vaksin Corona Dosis Kedua, Jokowi: Sama Seperti Dua Minggu Lalu, Tidak Terasa Sakit
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 1 Juta, Pemerintah Diminta Cegah Dampak Psikologis Masyarakat
Jumlah pasien sembuh total menjadi 831.330, dari sebelumnya sebanyak 820.356 pasien sembuh.
Sementara pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah sebanyak 387 pasien.
Sehingga total pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 28.855 dari 28.468 sebelumnya .
Penambahan kasus positif Covid-19 tersebut tersebar di seluruh wilayah provinsi di Indonesia.
Saat ini Provinsi DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak dengan total kasus positif Covid-19 sebanyak 25.580 kasus.
Kemudian disusul oleh Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Tidak Semua Orang Bisa Diberikan Vaksin Covid-19
Walaupun porgram vaksinasi sudah mulai dilaksanakan di Indonesia, tapi tidak semua orang bisa menerima vaksin Covid-19.
Lantas siapa sajakah yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19?
Dikutip dari Instagram resmi Kementrian Kesehatan, @kemenkes_ri, ada beberapa kriteria kelompok yang tidak bisa diberi vaksin Covid-19.
Baca juga: Seusai Jalani Vaksin Covid-19 Tahap Kedua, Raffi Ahmad Ucap Syukur Doa untuk Jokowi: Alhamdulillah
Baca juga: 600 Tenaga Kesehatan Meninggal Hadapi Covid-19, Menkes: Pandemi Ini Serius
Aturan ini berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Vaksin Covid-19 Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan kriteria berikut:
1. Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 59 tahun.
2. Menderita penyakit ginjal.
3. Wanita hamil dan menyusui.
4. Orang dengan tekanan darah di atas 140/90
5. Menderita HIV.
6. Memiliki riwayat konfirmasi terpapar virus Covid-19.
7. Menderita Diabetes Melitus.
8. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
Baca juga: Tidak Gemeter Seperti Saat Suntikkan Vaksin Pertama, Vaksinator Covid-19 Presiden Lebih Tenang
Baca juga: Simak 8 Penjelasan Analis tentang Vaksin Covid-19 Berikut Ini
9. Memiliki penyakit paru-paru, seperti Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), dan Tuberculosis (TBC).
10. Menderita autoimun.
11. Menderita Sindroma Hiper IgE.
12. Menderita penyakit jantung, seperti gagal jantung dan jantung koroner.
13. Menderita Epilepsy atau penyakit gangguan saraf lainnya.
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, imunokompromais, dan penerima produk darah atau transfusi darah.
Sudah Divaksin Apakah Tetap Bisa Positif Covid-19?
Vaksinasi Covid-19 membutuhkan dua kali dosis penyuntikan dan perlu waktu satu bulan untuk menciptakan imunitas.
Suntikan pertama dilakukan untuk memicu respons kekebalan awal dan suntikan kedua untuk menguatkan respons imun yang telah terbentuk.
Vaksin membutuhkan waktu 14-28 hari setelah penyuntikan kedua untuk membangun jumlah antibodi yang optimum supaya memberikan perlindungan yang maksimal.
Vaksin Sinovac yang digunakan di Indonesia adalah vaksin yang berisi virus mati atau Inactivated.
Sehingga hampir tidak mungkin menyebabkan seseorang terinfeksi.
Apabila seseorang dinyatakan positif setelah vaksinasi, artinya orang tersebut sudah terpapar virus Covid-19 tapi tidak menunjukkan gejala.
Adanya program vaksinasi tidak menghilangkan kewajiban untuk menjalankan protokol kesehatan.
Karena selain tetap harus menjaga diri, kita juga masih membutuhkan waktu untuk bisa mencapai kekebalan kelompok (Herd immunity).
Kemenkes RI mengingatkan kepada semua masyarakat untuk terus melaksanakan upaya 3M (Mencuci tangan, Menggunakan masker, dan Menjaga jarak).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)