News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Pasien Covid-19 Harus Membayar, Satgas: Tidak Dibenarkan, Perawatan Ditanggung Negara

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 angkat bicara terkait kabar soal pasien Corona yang harus membayar sejumlah uang untuk mendapat perawatan di ruang ICU Rumah Sakit.

Selain itu, soal kabar adanya pasien positif Covid-19 yang dalam kondisi kritis harus membayar uang lebih mahal untuk mendapat perawatan atau obat-obatan.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa hal yang dilakukan oleh pihak RS tidak dibenarkan.

Pasalnya, seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 telah ditanggung oleh pemerintah.

"Hal ini tidak dibenarkan karena perawatan terkait COVID-19 ditanggung negara sepenuhnya," kata Wiku saat dihubungi Tribunnews, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kamis, 29 Januari 2021 : Kasus Positif Tambah 13.802, Sembuh 10.138, Meninggal 187

Diketahui sebelumnya, LaporCovid-19 telah menerima beberapa laporan keluarga pasien Covid-19 yang harus membayar sendiri sebagian obat-obatan karena tidak dijamin BPJS.

Beberapa obat tersebut di antaranya yakni actempra, gammaraas, atau IVIG yang harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Ada juga laporan warga yang harus membeli dan atau menyewa ventilator untuk keluarga yang tengah menjalani pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini