News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Beredar Poster Tarif Vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Pelni, Ini Penjelasannya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter puskesmas menyiapkan vaksin Covid-19 produk Sinovac untuk disuntikan kepada tenaga kesehatan (nakes) Beredar Poster Tarif Vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Pelni, Ini Penjelasannya TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebuah infografis penawaran tindakan vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Pelni beredar.

Dalam poster tersebut tercantum juga jenis vaksin Covid-19 beserta harga dan keterangan usia penerima, dosis, dan jarak antar vaksin mulai dari Sinovac, Moderna, Pfizer, AstraZeneca, Novavax dan Sinopharm.

Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan PT Pertamina Bina Medika IHC sebagai holding yang menaungi PT. RS Pelni dinyatakan bahwa, informasi yang beredar mengenai layanan vaksin Covid-19 RS Pelni tersebut benar dikeluarkan oleh RS Pelni pada 2 Februari 2021.

Baca juga: Menkes akan Terbitkan Aturan Vaksin Gotong Royong dan Penggunaan Rapid Antigen

Baca juga: Siap Divaksin, Baim Wong Percaya  Pemerintah Akan Kendalikan Covid-19

Namun sesuai dengan Peraturan Presiden terkait pengadaan dan pelaksanaan vaksin Covid-19, IHC dan grup rumah sakit di bawahnya termasuk RS Pelni tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengadaan vaksin Covid-19.

Poster vaksinasi mandiri RS Pelni (istimewa)

"Dengan adanya kesalahpahaman tersebut, holding RS BUMN itu telah memutuskan untuk menarik informasi yang beredar tersebut," tulis keterangan yang dikutip dari laman resmi Kominfo, Rabu (3/2/2021).

Disampaikan pula, berkaitan dengan adanya harga beberapa vaksin Covid-19, informasi tersebut bukan merupakan informasi resmi.

Dari keterangan ini disebutkan sampai dengan hari ini program vaksin Covid-19 yang berjalan adalah program vaksin dari pemerintah yang diberikan secara gratis.

"Selain itu, seluruh program vaksin berada dibawah kewenangan Kementerian Kesehatan, dan belum ada peraturan resmi berkaitan dengan program vaksin Covid-19 mandiri," lanjut keterangan tersebut.

Dengan demikian, poster dengan label BUMN tersebut diberi cap Misinformasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan masuk dalam laporan isu hoaks.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini