TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR menilai kebijakan pemangkasan insentif tenaga kesehatan tidak tepat diterapkan saat kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan.
Anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini meminta, pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pengurangan insentif untuk tenaga kesehatan.
"Di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang melampaui angka 1 juta dengan jumlah kasus harian sekitar 14 ribu, beban kerja para nakes justru sangat berat. Seharusnya mereka mendapat penghargaan yang layak, bukan dengan memotong insentifnya," ujar Yahya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan mengatasi pandemi dengan taruhan nyawa, dan sangat rentan untuk tertular.
"Jadi di tengah angka penularan yang masih tinggi, sangat tidak arif jika pemerintah justru memangkas insentif nakes sampai 50 persen," ucap politikus Golkar itu.
Lebih lanjut Yahya mengatakan, hasil kunjungan Komisi IX ke berbagai daerah telah ditemukan untuk insentif pada tahun 2020 masih banyak belum dibayar.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tunda Pemangkasan Insentif Tenaga Kesehatan
Semestinya, kata Yahya, keterlambatan itu yang harus diprioritaskan untuk diselesaikan, bukan justru memotong insentifnya.
“Bahkan, yang terjadi sekarang banyak rumah sakit yang kewalahan termasuk banyak menolak pasien karena kasus Covid yang meningkat tajam," ucapnya.
"Akibatnya tidak sedikit pula yang meninggal lantaran tidak tertangani dengan optimal. Keadaan yang sangat memprihatinkan ini perlu dicarikan solusi, bukan melemahkan semangat kerja para nakes," sambung Yahya.
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk mengurangi insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi covid-19 di tahun 2021 ini.
Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. S-65/MK.02/2021 tentang besaran insentif tenaga kesehatan ini, tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ditetapkan insetuf bagi dokter spesialis Rp 7,5 juta, peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta bidan dan perawat Rp 3,75 juta dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.
Sementara santunan kematian yang diberikan sebesar Rp 300 juta. Besaran insentif ini berlaku mulai Januari 2021 sampai Desember 2021 dan dapat diperpanjang.
Jika dibandingkan dengan insentif sebelumnya, besaran insentif ini berkurang cukup besar yaitu tinggal separuhnya atau 50 persen.