News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Dalam 5 Bulan, 172 Kantor dan 599 Restoran di Jakarta Langgar Prokes

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 172 perkantoran dan 599 restoran dilaporkan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam periode 14 September 2020 hingga 4 Februari 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 172 perkantoran dan 599 restoran dilaporkan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam periode 14 September 2020 hingga 4 Februari 2021.

Seluruh perkantoran dan restoran tersebut telah ditindak selama operasi yustisi, berupa penutupan sementara.

"Yang ditutup sementara 172 perkantoran dan 599 tempat makan atau minum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat (5/2/2021), dikutip dari laman NTMC Polri.

Ratusan perkantoran dan restoran itu ditindak karena melanggar aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Antara lain kapasitas yang berlebihan dan dilanggarnya jam operasional.

Baca juga: Saran Dokter Kandungan dan Ahli Virus, Tunda Kehamilan Dua Bulan Setelah Suntik Vaksin Covid-19

Selain restoran dan perkantoran, Polda Metro Jaya juga melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar prokes.

Tercatat, ada 582.481 orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan telah ditindak.

Kemudian, sebanyak 6.393 orang dikenakan sanksi administratif.

Total denda yang dikumpulkan dari gelaran operasi yustisi tersebut mencapai sekira Rp 1,2 miliar.

Yusri menjelaskan, sebanyak 78.839 orang dikenakan teguran tertulis dan 335.544 orang diberikan teguran lisan.

Kemudian, ada 162.028 orang dikenakan sanksi sosial.

"Sanksi sosial dengan menyapu, pungut sampah, dan ucap Pancasila," tandasnya.

Baca juga: Daftar Negara Teraman di Dunia saat Pandemi Corona, Selandia Baru Ranking 1, Indonesia Nomor Berapa?

Polda Metro Jaya Bagikan Masker

Pembagian masker di Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/2/2021). (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Sementara itu guna mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polda Metro Jaya bagikan masker hingga berikan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Seperti diketahui, selain program Kampung Tangguh Jaya, Kapolda Metro Jaya mencetuskan program Jakarta Bermasker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dilansir Tribun Jakarta, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Jaharsa mengatakan pembagian masker tak hanya menyasar pada warga, melainkan kepada pengguna jasa transportasi hingga pengemudi.

Pada Jumat (5/2/2021), Dirnarkoba Polda Metro Jaya beserta jajarannya mendatangi Terminal Kampung Rambutan.

Begitu tiba, Mukti bersama Kepala Terminal Kampung Rambutan, Made Jony segera membagikan masker kepada para calon penumpang.

Baca juga: Ekonomi RI Tahun 2020 Minus 2,07 Persen, BPS: Vaksinasi dan Kepatuhan Protokol Jadi Kunci Pemulihan

Kemudian dilanjut ke pengemudi dan tenaga kesehatan di bilik pemeriksaan tes Covid-19.

Sekira 30 ribu masker dibagikan di lokasi.

"Pada hari ini kami membagikan masker kepada penumpang penggunaan jasa transportasi bus yang di bagikan sebanyak 30 ribh masker. Tujuan kami adalah untuk menekan angka yang ada di Jakarta dan sekitarnya," kata Mukti di lokasi.

Selain itu, Mukti turut memastikan bila ia akan memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Tak hanya bersifat pereorang, ia juga akan memberikan sanksi pada tempat usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

"Selain melakukan pembagian masker, kita juga melakukan penindakan kepada tempat-tempat atau cafe yang melanggar proses tetap dan akan dipidanakan. Akan kami pidanakan," tandasnya.

Baca juga: Bersama Kapolres dan Dandim, Pengusaha Muda Ini Bagikan Masker dan Edukasi Warga Pondok Kelapa

Gerakan Jakarta Bermasker

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut akan membagikan 100.000 masker kepada warga Jakarta setiap hari.

Pembagian masker itu merupakan bagian dari gerakan " Jakarta Bermasker" yang diluncurkan bersama dengan Polda Metro Jaya.

Anies melalui unggahan Instagram-nya menyebut, kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat agar terus bersinergi melawan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

"Melalui gerakan ini akan dibagikan masker sebanyak 100.000 unit setiap harinya kepada masyarakat," ungkap Anies, Kamis (4/2/2021).

Adapun pembagian masker akan dilakukan di lokasi-lokasi keramaian serta merangkul komunitas terkecil yang ada di masyarakat.

Anies mengingatkan masyarakat untuk mengenakan masker dengan benar.

Menurut Anies, banyak warga yang tidak memakai masker dengan benar, seperti diturunkan di dagu.

"Jangan hanya mengenakan masker sebagai ornamen saja, tapi masker sebagai instrumen pencegahan penularan Covid-19," ujar Anies.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini